MAKASSAR –
**Borneonews**, Mamuju - Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar telah menggelar rapat untuk menyusun "Memorandum of Understanding" (MoU) atau nota kesepahaman. Rapat ini berfokus pada pencegahan risiko hukum dalam proses penyusunan dan pengelolaan anggaran yang berlangsung di wilayah tersebut. Sekretaris Dewan DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas antara DPRD dan Kejati dalam pengawasan serta pencegahan potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Sulbar. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat menciptakan mekanisme yang lebih baik dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Hamzih menjelaskan bahwa upaya ini selaras dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan anggaran publik. Ia juga memberikan apresiasi terhadap kolaborasi antara DPRD dan Kejati Sulbar, yang bertujuan untuk mencegah risiko hukum yang mungkin timbul dari pengelolaan anggaran. Lebih lanjut, Hamzih menekankan pentingnya saran dan pertimbangan dari pihak Kejati guna memastikan bahwa anggaran yang ada dikelola dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami akan segera menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman begitu rancangannya selesai disusun oleh tim," ungkapnya. Sementara itu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulbar, Kumedi, juga menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas rancangan nota kesepahaman yang berkaitan dengan mitigasi risiko hukum dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran. Hal ini termasuk pengelolaan aset agar tidak dikuasai oleh pihak lain. Kumedi menjelaskan bahwa pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pengembangan item-item yang menjadi poin kerja sama terkait dengan persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam program atau anggaran secara langsung. Tugas mereka adalah memberikan pertimbangan hukum dalam proses penyusunan dan tata kelola penganggaran agar tidak menimbulkan risiko hukum. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan anggaran di Sulbar dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel. ANTARA