BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa korupsi bendahara pembantu FKIP Universitas Palangka Raya (UPR)  tahun 2013, Budi Seprianson mulai menjalani sidang dakwaan korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (20/6/2016).

Di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Psniem dkk disebutkan bahwa sejak menerima SK menjadi bendahara pembantu terdakwa menerima dana sebesar Rp1,1 miliar lebih. Dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan perkantoran dan perkuliahan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Bahkan sejumlah pengeluaran kegiatan pembersihan kantor termasuk langganan majalah dan koran dlaporkan secara fiktif. Sehingga negara dirugikan hampir Rp900 juta.

Menurut Kajari Palangka Raya sebelumnya bahwa kerugian negara yang menjadi tanggungan terdakwa sebesar lebih dari Rp200 juta sudah dibayarkan dan disetorkan ke kas negara. Sisa kerugian negara lebih dari Rp600 juta akan ditanggung oleh pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini.

Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan peran Dekan FKIP berinisial BG yang mengetahui masalah ini.  Bahkan sisa kerugian negara bakal ditanggung oleh BG. Namun sejak perkara ini mencuat ke permukaan, BG masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan menurut informasi adanya perdebatan seru mengenai status BG.

Terhadap dugaan keterlibatan BG ini Kajari Palangka Raya, Eduard Sianturi masih belum mau buka suara. Eduard hanya mengatakan 'belum' saat ditanya status BG.  Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang keterangan saksi. (DARLAN/*)