PALU –
**Borneonews**, Palu - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah, Nasrun, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam praktik politik di Kabupaten Banggai Laut. Dalam pernyataannya, Nasrun meminta kepada rekan-rekan Bawaslu yang berada di Banggai Laut untuk memproses dugaan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada, meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan dari masyarakat terkait masalah ini. Hal ini memberi Bawaslu kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait berdasarkan informasi yang beredar di media. “Bawaslu bisa memanggil untuk meminta keterangan,” ungkap Nasrun. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa jika dalam proses tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka kasus tersebut akan dapat diangkat menjadi temuan resmi Bawaslu. Setelah sebuah kasus ditetapkan sebagai temuan dan proses pemeriksaan Bawaslu selesai, informasi tersebut akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN). Nasrun juga menegaskan bahwa mekanisme penyelidikan masih akan berjalan panjang, dan keputusan mengenai adanya pelanggaran atau tidak adalah wewenang Bawaslu Banggai Laut. Sebelumnya, salah seorang kepala dinas di Kabupaten Banggai Laut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan mengenai netralitas ASN yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya foto di media sosial yang menunjukkan kepala dinas tersebut mendampingi Bupati Banggai Laut periode 2019-2024, yang sekaligus merupakan bakal calon petahana, saat mengambil rekomendasi partai politik di Jakarta. Sementara itu, Bawaslu akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga integritas pemilu di daerah tersebut. ANTARA