**Borneonews**, Jakarta - Sebanyak 30 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dijaring di wilayah Jakarta Barat pada Rabu (14/8) terancam menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) jika mereka kembali ke jalanan dan menjadi PPKS lagi. PPKS yang terjaring terdiri dari 22 "Pak Ogah", dua pengemis, tiga pengamen, satu pemulung, dan dua asongan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyatakan bahwa jika terdapat individu yang terjaring tersebut melakukan pelanggaran kembali hingga dua kali atau lebih, mereka akan dibawa ke sidang tipiring. Agus mengungkapkan, para PPKS yang ditangkap akan dibawa ke kantor wali kota setempat untuk dilakukan pendataan, pendalaman, serta disiapkan berkas berita acara.
Proses penanganan PPKS ini mencakup meminta pernyataan dari mereka agar tidak mengulangi tindakan serupa. Agus menjelaskan bahwa setelah tahap tersebut, pihaknya akan melanjutkan dengan penertiban secara berkala. Dalam hal sanksi, Agus menyatakan bahwa para PPKS yang terjaring dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp30 juta. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, khususnya Pasal 61 yang menyebutkan bahwa sanksi tersebut akan diterapkan kepada mereka yang melanggar.
Di samping itu, Agus juga mencatat bahwa banyak warga masyarakat yang melaporkan keresahan terkait keberadaan "Pak Ogah" di wilayah Jakarta Barat. Ia menyebutkan bahwa masukan dari masyarakat mengenai aktivitas pemungutan atau pemaksaan yang dilakukan oleh mereka, baik pagi, siang, maupun malam, sangat banyak diterima melalui kanal resmi Satpol PP.
Agus menambahkan bahwa penjaringan PPKS dilakukan secara rutin sebanyak dua hingga tiga kali dalam sebulan. "Mungkin dalam sebulan bisa dua atau tiga kali," ungkap Agus. Upaya ini merupakan bagian dari tindakan tegas untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat di Jakarta Barat.
ANTARA
Sidang Tipiring Menanti 30 PPKS yang Dijaring di Jakarta Barat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







