MATARAM –
**Borneonews**, Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah mengambil langkah signifikan dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Aset tersebut berupa lahan yang dijadikan lokasi pembangunan pusat perbelanjaan yang dikenal sebagai Lombok City Center (LCC), kini telah memasuki tahap penyidikan. Penanganan kasus ini telah resmi dinyatakan masuk dalam tahap penyidikan, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera. Efrien menjelaskan bahwa keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ini didasarkan pada hasil gelar yang menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Ia menyatakan, "Jadi, sudah ada indikasi kerugian berdasarkan hasil ekspose dengan auditor." Dalam proses penyidikan, para penyidik kini sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara sebagai tindak lanjut dari hasil ekspose. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah diagendakan untuk mempermudah proses ini. Sementara itu, lembaga auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat terlibat dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang dimaksud. Dalam penyelidikan ini, kejaksaan telah meminta keterangan dari sejumlah mantan pejabat yang memiliki pengetahuan terkait kontrak kerja sama dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Di antara para mantan pejabat yang telah dimintai keterangan adalah mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dan mantan Kepala BPKAD Lombok Barat, Burhanuddin. Proses permintaan keterangan terhadap keduanya dilakukan pada medio November 2023, di mana Zaini menyatakan keprihatinan atas nasib aset yang saat ini terbengkalai. Ia berharap agar lahan yang dulunya menjadi pusat perbelanjaan megah ini dapat dimanfaatkan kembali dan berkontribusi sebagai sumber pendapatan daerah. Perkara terkait aset LCC ini sebelumnya telah sampai pada meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan dari Kejati NTB. Dalam proses hukum tersebut, dua pejabat dari Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Lombok Barat, yakni PT Patut Patuh Patju (Tripat), telah terseret dalam kasus korupsi. Kedua pejabat tersebut adalah mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak. Menurut vonis pidana yang dijatuhkan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan korupsi secara bersamaan, yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proses penyertaan modal dan penggantian gedung yang dibangun pada tahun 2014. Ketika Azril Sopandi masih menjabat sebagai Direktur PT Tripat, perusda tersebut menerima penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa lahan strategis seluas 8,4 hektare yang terletak di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada. Lahan tersebut kemudian dijadikan modal oleh PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC dengan pihak swasta, dalam hal ini PT Bliss, yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Sebagian dari lahan, yaitu seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan oleh PT Bliss kepada PT Bank Sinarmas. Melalui agunan tersebut, pada tahun 2013, PT Bliss berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp264 miliar. Sayangnya, kabar yang beredar menyebutkan bahwa pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat tidak memiliki batas waktu yang jelas di PT Bank Sinarmas. Proses perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss juga melibatkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, yang diketahui ikut menandatangani perjanjian tersebut. Penanganan kasus ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan pemulihan terhadap aset yang seharusnya bermanfaat bagi daerah dan masyarakat. ANTARA