JAKARTA –
**Borneonews**, Istanbul - Seorang warga negara dengan kewarganegaraan ganda Amerika Serikat dan Iran, Jeffrey Chance Nader, berusia 66 tahun, telah didakwa karena melakukan ekspor ilegal komponen pesawat ke Iran. Pengumuman ini disampaikan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada hari Rabu, 14 Agustus. Nader dituduh melakukan pelanggaran serius terkait ekspor komponen pesawat buatan Amerika, termasuk beberapa komponen yang dirancang untuk digunakan pada pesawat militer. Tindakan ini dianggap melanggar sanksi ekonomi yang telah diberlakukan oleh AS, serta berbagai undang-undang federal lainnya. Penangkapan Nader berlangsung pada Selasa, 13 Agustus, di California. Asisten Jaksa Agung Matthew G. Olsen dari Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman mengungkapkan, “Kami akan secara agresif menyelidiki, mengganggu, dan meminta pertanggungjawaban jaringan kriminal yang memasok teknologi sensitif kepada pemerintah yang bermusuhan dan represif yang melanggar sanksi AS.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah AS dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran sanksi. Dalam dakwaan tersebut, diungkapkan bahwa Nader dan rekannya telah berkonspirasi untuk membeli dan mengekspor secara ilegal empat jenis komponen pesawat, dengan jumlahnya hampir mencapai tiga lusin. Beberapa komponen yang disebutkan dalam dakwaan ini ditujukan untuk digunakan pada pesawat militer yang dioperasikan oleh angkatan bersenjata Iran, termasuk jet tempur F-4. Jaksa AS untuk Distrik Columbia, Matthew M. Graves, juga menekankan bahwa perilaku ini berkaitan dengan aktivitas Iran dan proksinya yang menyerang sekutu AS di Timur Tengah. Ia menambahkan bahwa penyediaan pesawat nirawak dan teknologi lainnya oleh Iran untuk mendukung Rusia dalam perang melawan Ukraina menjadi faktor penguat bagi AS untuk melakukan segala upaya untuk menghentikan Iran dalam memperoleh suku cadang, layanan, dan teknologi dari AS. ANTARA