DENPASAR –
**Borneonews, Badung, Bali** - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, telah menangkap enam orang warga negara asing (WNA) dari Rusia, Pantai Gading, Ukraina, dan Australia. Penangkapan dilakukan akibat pelanggaran izin tinggal yang mereka lakukan, serta tindakan mereka yang dianggap merebut lapangan pekerjaan dari masyarakat lokal di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa banyak orang asing yang aktif di sektor UMKM berpotensi mengambil alih kesempatan kerja dari masyarakat setempat. Dari enam orang WNA yang ditangkap, lima di antaranya memiliki izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, kenyataannya mereka bekerja di berbagai bidang di sektor UMKM, termasuk sebagai penata rambut, perawatan kuku, dan resepsionis. Operasi penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 14 Agustus 2024, melibatkan 85 petugas yang terbagi menjadi enam tim dan menyasar wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Enam WNA yang ditangkap terdiri dari tiga perempuan asal Rusia berinisial LT, NV, dan DO. LT bekerja di salon perawatan kuku dengan izin tinggal yang berlaku hingga 6 Februari 2025, NV berprofesi sebagai penata rambut dengan izin tinggal hingga 3 Agustus 2026, dan DO bertugas sebagai penerima tamu dengan visa berlaku hingga 16 Agustus 2024. Selain itu, terdapat seorang pria berinisial KDK dari Pantai Gading yang memiliki izin tinggal sebagai investor hingga 20 September 2025, namun ia bekerja sebagai penata rambut. Terdapat pula CLJ dari Australia yang juga bekerja sebagai penata rambut dengan izin tinggal berlaku hingga 20 September 2025, serta KD dari Ukraina, yang memiliki izin tinggal hingga 2 Mei 2026. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa awalnya terdapat sepuluh orang WNA yang ditangkap, namun empat orang lainnya tidak terbukti melanggar izin tinggal. Dia menambahkan bahwa enam orang WNA yang ditangkap itu masuk ke Bali pada waktu yang berbeda, yakni antara pertengahan Juli 2023 hingga 3 Agustus 2024. Suhendra menegaskan bahwa WNA yang memiliki izin tinggal sebagai investor tidak diperkenankan untuk bekerja, melainkan seharusnya fokus pada investasi mereka. Mereka bekerja di salon yang dikelola oleh warga negara asing atau warga negara Indonesia. Jika ada penjamin untuk WNA tersebut, pihaknya dapat memberikan sanksi hukum. "Penjamin yang tidak memenuhi kewajiban mendapatkan sanksi sesuai ketentuan," tambahnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian, pada Pasal 118 disebutkan bahwa penjamin yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikan dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini, enam WNA tersebut sedang menunggu waktu untuk dideportasi ke negara asal mereka. Menurut data Imigrasi Ngurah Rai, dari Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 orang WNA telah dideportasi, dengan angka tertinggi berasal dari Nigeria sebanyak 23 orang, diikuti oleh China sebanyak 17 orang, dan Amerika Serikat dengan 12 orang. Selain itu, terdapat 71 orang WNA yang ditangkal masuk Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal, dan 121 orang yang ditahan sementara. ANTARA