JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai kebijakan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyatakan bahwa pembuatan aturan yang memaksa untuk melepas jilbab selama upacara sangat mengherankan. Ia menegaskan, "Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tidak bijak, tidak adil, dan tidak beradab" dalam keterangannya di Jakarta. Cholil menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencederai aspek moral tetapi juga melanggar konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, larangan jilbab yang diutarakan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi demi mengedepankan nilai-nilai keseragaman tidak dapat diterima. "BPIP ini tidak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila," ucap Cholil. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa BPIP juga melanggar peraturan internalnya sendiri. Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai Program Paskibraka, khususnya pada Bab VII yang berisi tata pakaian dan sikap tampang, menyebutkan bahwa anggota putri yang berhijab diperbolehkan menggunakan ciput berwarna putih. Namun, Cholil mengkritik bahwa aturan terkait ciput tersebut "disunat" oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa aturan mengenai pakaian ciput bagi anggota yang berjilbab dihilangkan, sehingga kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya terdiri dari lima poin saja. "Kebijakan ini sungguh tidak bernilai dan tidak sensitif terhadap isu keagamaan. Pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya berlaku pada saat mengibarkan bendera sangat menyakitkan," tegasnya. Cholil menambahkan, pernyataan tersebut bukanlah langkah untuk memperkuat kebhinekaan, tetapi justru menunjukkan bentuk pemaksaan terhadap penyeragaman. Sebelumnya, Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa keputusan pelepasan hijab bagi anggota Paskibraka bertujuan untuk menekankan nilai-nilai keseragaman saat pengibaran bendera. Ia menyebutkan, "Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)." Namun, respons cepat dari Istana menyatakan bahwa anggota Paskibraka putri diperbolehkan untuk menggunakan hijab. Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa Paskibraka putri akan tetap menggunakan jilbab saat bertugas pada upacara peringatan HUT ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024. "Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu," ujar Heru. ANTARA