BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat bakal berlaku tegas dalam memungut pajak bagi pemilik/pengusaha sarang burung walet. Ini dilakukan agar pendapatan daerah dari sektor yang satu ini bisa meningkat.
"Kita saat ini masih menunggu perstujuan Perbub tentang harga rata-rata sarang burung walet ini dari pa bupati," tutur Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Katingan, Robi, Senin (20/6/2016).
Perbub tentang harga rata-rata sarang burung walet ini, kata Robi merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011. tentang Sarang Burung Walet.
"Jadi dalam perda itu disebutkan bahwa bagi pemilik sarang burung walet akan dikenakan pajak sebesar lima persen," katanya.
Menurut Robi pada tahun 2015 dari target Rp250 juta, pajak sarang burung walet ini hanya bisa terealisasi sebesar Rp26 juta saja.
Padahal, kata dia, di Kabupaten Katingan berdasarkan data tahun 2015 ada sebanyak 1.300-san bangunan sarang burung walet itu yanf tersebar di 13 wilayah kecamatan.
"Kita masih menunggu perbubnya selesai dulu, setelah mendapat perstujuan itu baru kita malakukan pungutan itu," katanya.
Robi mengatakan pihaknya akan berlaku tegas kepada para pemilik/pengusaha sarang burung walet untuk dipungut pajaknya.
"Sebelumnya pemilik sarang burung walet ini berlindung pada perizinan bangunan, sebab yang belum mengurus izin bangunan tidak jarang menolak dipungut pajak itu. Tapi sesuai Perda walet nomor 8 tahun 2011 itu semua bangunan sarang burung walet dikenakan pajak sebesar lima persen, artinya yang belum ada izin bangunan juga dikenai pungutan itu," tegasnya.
Namun jika ada pemilik sarang burung walet yang tetap membandel tidak mau dipungut, maka pihaknya bakal memberikan peringatan berupa menyegel pintu bangunan sarang burung walet ini dengan tujuan tidak boleh dipanen sebelum membayar pajak.. "Kapan perlu nanti kita minta bantuan pihak Satpol PP," katanya.
Robi menggambarkan jika pajak lima persen ini berlaku bagi bangunan sarang burung walet yang sudah produksi.
Misalnya, katanya di Katingan ada 1.000 bangunan sarang burung walet yang sudah produksi, kemudian di kali rata-rata harga sarang berdasarkan Perbub per kilo misalnya Rp4 juta, kemudian dikalikan lima persen yaitu Rp200 juta.
"Jadi hitung-hitungannya kalau ada 1.000 bangunan sarang burung walet dengan harga rata-rata Rp4 juta maka pemda akan mendapat pajak dari sektor waramg walet ini sebesar Rp200 juta per tahun, atau per pemilik sarang dipungut Rp200 ribu per tahun," jelasnya Robi. (ABDUL GOFUR/m)








