**Borneonews**, Jakarta Pertarungan hukum antara PT Bank DKI Jakarta dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali memanas setelah Bank DKI mengajukan gugatan baru. Gugatan ini dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 3 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.
Sidang untuk mendengarkan pernyataan saksi ahli dari pihak Bank DKI telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024. Ahli hukum Elisa Sugito memberikan tanggapannya mengenai gugatannya. Ia menegaskan bahwa gugatan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Bank DKI seharusnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Elisa menjelaskan bahwa ada indikasi ketidakabsahan terhadap gugatan PKPU jika diajukan di pengadilan tersebut.
PKPU atau pailit itu ranah pengadilan niaga, bukan pengadilan negeri, kata Elisa saat dihubungi di Jakarta. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dia juga menambahkan bahwa perjanjian perdamaian PKPU mengikat seluruh kreditur dan debitur, sehingga tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
Elisa mengingatkan bahwa jika Bank DKI tetap bersikeras mengajukan gugatan terkait PKPU di Pengadilan Negeri, itu akan membuang waktu dan sumber daya, baik bagi penggugat maupun tergugat. Proses penyelesaian utang yang seharusnya lebih cepat justru akan terhambat. Tetapi buat salah satu pihak, itu bagian dari *buying time* juga sih karena memperlama, ungkapnya.
Lebih lanjut, Elisa menekankan agar gugatan Bank DKI dipahami lebih mendalam, terutama berkaitan dengan kontrak yang telah ada dengan WSBP, yang menjadi latar belakang dari pengajuan gugatan PKPU di PN Jaktim.
Di sisi lain, pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herry Gunawan, menyatakan bahwa jika tuntutan Bank DKI dikabulkan, hal itu dapat berdampak negatif terhadap arus kas WSBP. Herry menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga berpotensi mengganggu upaya WSBP dalam melakukan restrukturisasi utang. WSBP sendiri telah berusaha memenuhi kewajiban utangnya dengan melakukan pembayaran berulang kali kepada kreditur lain.
Dampak keuangan bagi WSBP jika gugatan Bank DKI dikabulkan tentu pada akhirnya harus bayar kewajiban yang melekat pada obligasi, bunga, dan utang pokoknya, ujar Herry saat dihubungi. Ia juga menambahkan bahwa WSBP telah melakukan pembayaran utang menggunakan Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) sebanyak tiga kali sesuai jadwal. Rincian pembayarannya adalah senilai Rp34,5 miliar pada Maret 2023, Rp37 miliar pada September 2023, serta Rp36,5 miliar pada Maret 2024. Pembayaran keempat direncanakan jatuh pada tanggal 25 September 2024.
Herry mengingatkan bahwa jika tuntutan Bank DKI dikabulkan, itu akan meningkatkan risiko bagi para vendor WSBP dengan adanya potensi pembayaran yang tertunda. Artinya, untuk membiayai kegiatan operasinya sudah harus ditambal dengan dana di luar hasil produksi atau jualan jasa. Ini beban yang sangat berat, dan vendor harus siap-siap, katanya.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, Herry juga mengingatkan bahwa kemungkinan terburuk yang dapat terjadi adalah pailitnya WSBP. Misalnya, dari vendor, jika pengadilan memutuskan harus pailit, kan asetnya bakal dijual setelah penilaian oleh pihak independen untuk membayar seluruh kewajibannya, jelasnya.
Keuangan WSBP, menurut Herry, sangat berisiko dengan catatan ekuitasnya yang negatif. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban (liabilitas) perusahaan lebih besar jika dibandingkan dengan aset yang dimiliki. Hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan memiliki risiko sangat tinggi dalam memenuhi kewajibannya, terutama pinjaman, serta dapat berlaku juga kepada vendor, ujarnya.
Dalam konteks ini, Prof. Hadi Shubhan, seorang ahli hukum kepailitan dari Universitas Airlangga yang juga menjadi saksi ahli dalam persidangan, menegaskan bahwa gugatan mengenai PKPU maupun homologasi PKPU Bank DKI kepada WSBP merupakan domain pengadilan niaga. Pengadilan negeri tidak berwenang menilai hasil putusan homologasi perdamaian PKPU, ujar Shubhan saat dihubungi.
Sebelumnya, WSBP telah memperoleh persetujuan kreditur untuk perdamaian dari hasil pemungutan suara atas rencana perdamaian PKPU yang berlangsung pada tanggal 17 dan 20 Juni 2022 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, pada tanggal 5 Juli 2022, Bank DKI mengajukan permohonan kasasi atas pengesahan perjanjian perdamaian WSBP, dan pada tanggal 20 September 2022, Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan yang mengesahkan perdamaian WSBP dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Walaupun putusan homologasi telah dinyatakan inkrah, Bank DKI sebagai kreditur kembali menggugat WSBP dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada tanggal 30 November 2023, namun tuntutannya dicabut. Sesudahnya, Bank DKI kembali melayangkan gugatan kepada WSBP pada tanggal 3 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim. Dalam gugatan ini, turut menggugat adalah notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Turut Tergugat II. Salah satu dari gugatan yang diajukan adalah pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah dilakukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023, serta meminta agar WSBP melakukan amandemen perjanjian perdamaian yang telah di homologasi, khususnya yang berkaitan dengan utang WSBP kepada Bank DKI.
ANTARA
Gugatan Bank DKI kepada WSBP, Ahli Hukum Desak Penolakan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







