JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang artis atau figur publik yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah tas mewah dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar. Kejadian ini menyoroti praktek penipuan yang melibatkan selebriti dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi korban. Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Angela Lee dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang bersangkutan dan menahannya. Kejadian penipuan ini bermula pada bulan April 2017, ketika Angela Lee melakukan pembelian tas dari korban melalui seorang saksi yang diketahui berinisial V. Proses pembayaran dilakukan dengan metode angsuran, di mana Angela Lee menyelesaikan pembayaran untuk beberapa tas dengan baik, sehingga ia kemudian berhubungan langsung dengan korban yang berinisial FI. Pembelian tersebut melibatkan 15 unit tas mewah dari berbagai merek dengan harga yang bervariasi, di mana cara pembayaran dilakukan secara angsuran, ada yang tiga kali, empat kali, hingga lima kali. Setelah tas diterima, Angela Lee mulai melakukan pembayaran, di mana tahap pertama adalah pembayaran uang muka atau DP. Selanjutnya, pembayaran untuk 11 buah tas dilakukan dengan satu kali angsuran, tiga buah tas dengan dua kali angsuran, dan satu tas dengan tiga kali angsuran. Namun, setelah itu, Angela Lee tidak lagi melanjutkan pembayaran. Korban kemudian melakukan upaya penagihan, namun Angela Lee selalu menunda-nunda pembayaran dan hingga kini tetap tidak melakukan pembayaran. Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan bahwa korban kemudian mencari informasi dan menemukan bahwa tas-tas yang dibeli dari korban ternyata dijual kembali oleh Angela Lee kepada pihak lain. Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela Lee. Angela Lee dihadapkan pada Pasal 372 tentang pencurian dan Pasal 378 tentang penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal selama empat tahun. Kasus ini juga membawa nama selebgram Angela Lee ke dalam sorotan, mengingat sebelumnya ia sempat terlibat dalam kasus jaringan bandar narkoba Fredy Pratama. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional, termasuk nama Angela Lee. Situasi ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menanggulangi kejahatan yang melibatkan tokoh publik. ANTARA