**Borneonews**, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya mempercepat pelaksanaan enam langkah untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Dalam sebuah rilis pers, Setiadi mengungkapkan, "Kami telah merumuskan enam langkah untuk memberantas perjudian online, dan langkah-langkah tersebut akan segera dilaksanakan."
Pernyataan ini disampaikan oleh Setiadi dalam sebuah pertemuan mengenai langkah strategis di seluruh unit kerja di kantornya, yang membahas pengentasan perjudian online dan/atau perjudian slot. Setiadi kemudian merinci enam langkah tersebut. Langkah pertama adalah memblokir Virtual Private Networks (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses perjudian online.
Langkah kedua mencakup kebijakan untuk memperkuat penghentian dari Penyedia Akses Jaringan (NAP) yang berasal dari Kamboja dan Filipina. Sedangkan langkah ketiga adalah menerbitkan peringatan dan instruksi kepada beberapa platform agar mengendalikan Server Domain Jaringan publik (DNS).
Menindaklanjuti, langkah keempat melibatkan peninjauan dan pemrosesan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai kebijakan pembatasan transfer pulsa telepon maksimal sebesar Rp1 juta (USD 61) per hari, dengan pengecualian untuk agen pulsa telepon.
Sementara itu, langkah kelima adalah mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk kegiatan perjudian online, dengan ancaman pencabutan daftar PSE.
Langkah keenam, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang memproses Instruksi Presiden tentang Larangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Online. Setiadi menegaskan pentingnya semangat dan kerjasama dari semua pihak untuk terus mengambil langkah progresif dalam menghentikan semua saluran yang mendukung perjudian online.
Dia juga menginstruksikan semua pemimpin unit kerja di kantornya untuk mempersiapkan konsep kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Konsep tersebut harus dicantumkan dalam rencana aksi untuk memberantas perjudian online dan diserahkan kepada Setiadi untuk segera dilaksanakan.
Selain itu, menteri juga mengajak semua unit kerja untuk memanfaatkan semua saluran komunikasi yang tersedia untuk mengkampanyekan bahwa perjudian online merupakan tindakan penipuan. Setiadi berharap semua personel Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melanjutkan upaya untuk memberantas perjudian online sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dan memajukan negara.
"Semoga perjudian online segera berhasil diberantas dari Indonesia. Ini telah menjadi tugas kita untuk menghentikan semua aktivitas yang merugikan dan mengancam kemajuan negara," ujar Setiadi.
ANTARA
Enam Langkah Kementerian Komunikasi untuk Berantas Perjudian Online
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Komentar (0)
Memuat komentar…







