PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Achmad Raysid, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dalam memanen Tandan Buah Segar (TBS) di kebun perusahaan yang masih terdapat sengketa atau konflik.

Hal ini disampaikannya menanggapi maraknya penangkapan terhadap warga yang dituduh mencuri TBS.

"Jika masih ada sengketa atau konflik antara pengusaha perkebunan dan masyarakat yang belum terselesaikan, sebaiknya masyarakat menahan diri untuk tidak memanen TBS. Karena ujung-ujungnya mereka akan dituduh mencuri buah sawit perusahaan, yang sudah pasti melanggar hukum," ujar Raysid, Kamis, 15, Agustus 2024.

Raysid menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, pihak petugas keamanan dalam bertindak tidak bisa disalahkan karena sudah sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Ia berharap agar rekan-rekan wartawan dapat memberitakan kejadian ini dengan seobjektif mungkin, sehingga pihak yang berwenang, yaitu pemerintah dan DPRD setempat, dapat segera menyelesaikan masalah antara masyarakat dan perusahaan.

"Saya berharap agar pemerintah dan DPRD setempat dapat menyelesaikan masalah ini secepat dan sebaik mungkin," tambah Raysid.

Terkhusus kepada pengusaha pemilik kebun, Raysid meminta agar mereka lebih bijak dalam menyelesaikan masalah ini mengingat masyarakat saat ini juga mengalami kesulitan dalam hal perekonomian.

"Semoga dengan diselesaikannya masalah ini, dapat tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pengusaha perkebunan," pungkasnya. (PATHUR/H)