**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memblokir akses sebanyak 1,07 juta perusahaan terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum dan sistem *Online Single Submission* karena belum melaporkan data pemilik manfaat, atau yang dikenal dengan istilah *beneficial owner* (BO).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Muzhar, menjelaskan bahwa pada awal Februari 2023 terdapat 1,14 juta korporasi yang belum menyerahkan data BO. Namun, setelah dilakukan pemblokiran, sebanyak 73.454 perusahaan akhirnya melaporkan data BO mereka. "Kepada 73.454 perusahaan ini, kami telah mengangkat blokirnya, tetapi sisanya masih sangat banyak yang diblokir," terangnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Pemblokiran akses ini berdampak signifikan terhadap perusahaan, terutama perseroan terbatas (PT), yang tidak dapat melakukan perubahan pada basis data mereka. Hal ini mencakup pelaporan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), termasuk perubahan pada pemegang saham, direksi, dan komisaris. Perlakuan serupa juga diterapkan untuk yayasan, mengingat adanya beberapa kasus yang melibatkan yayasan sebagai tempat penampungan untuk pendanaan terorisme dan pencucian uang.
Cahyo menambahkan bahwa dengan adanya pemblokiran tersebut, semua pihak, termasuk masyarakat, diharapkan akan lebih berhati-hati ketika berhubungan dengan perusahaan yang diblokir. Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi berupa pemblokiran akses adalah langkah Kemenkumham untuk mengikuti standar internasional dalam mengembangkan iklim bisnis dan penegakan hukum yang lebih baik. "Kami akan terus berusaha menyempurnakan basis data dan sistem yang ada, termasuk sanksi," ucapnya.
Untuk mendukung transparansi pemilik manfaat, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham juga telah menggelar forum bertajuk *The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership (BO) Transparency*. Forum yang diselenggarakan pada 12 hingga 15 Agustus 2024 ini bertujuan untuk bertukar pengalaman mengenai transparansi BO di antara berbagai pihak. Forum tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), Inisiatif Pemulihan Aset yang Dicuri (Stolen Asset Recovery Initiative/StAR Initiative) Bank Dunia, *Open Ownership*, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
ANTARA
Kemenkumham blokir akses 1,07 juta perusahaan tanpa laporan BO
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
Komentar (0)
Memuat komentar…






