SEMARANG –
**Borneonews**, Purwokerto - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan bahwa para penghayat kepercayaan di berbagai daerah mengharapkan kesetaraan dalam pelayanan administrasi kependudukan, pendidikan, dan berbagai sektor lainnya. Pramono menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan yang setara dari pemerintah merupakan hak semua warga negara, khususnya terkait dengan pengurusan administrasi kependudukan serta layanan pendidikan untuk anak-anak mereka. Pernyataan tersebut disampaikan Pramono usai mengadakan Diskusi Publik bertema "Praktik Baik: Mewujudkan Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa" di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan publik yang setara kepada seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang agama, status sosial, bahasa, atau ras. Forum diskusi publik tersebut dianggap penting bagi komunitas penghayat kepercayaan di berbagai daerah. Ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk saling berbagi informasi mengenai kemajuan yang telah dicapai di daerah lain. Ia mencatat pentingnya komunikasi yang baik antara komunitas penghayat kepercayaan dengan pemerintah. Hal ini memungkinkan daerah lain untuk belajar dan terinspirasi, dengan harapan bahwa jika satu pemerintah daerah mampu melakukannya, maka daerah lainnya juga dapat menerapkan langkah serupa. Pramono menyoroti bahwa dalam layanan administrasi kependudukan dan pendidikan, saat ini belum terdapat kesetaraan yang memadai. Banyak daerah masih menunjukkan ketimpangan, termasuk dalam pengurusan identitas kependudukan yang sering kali mempersyaratkan dokumen-dokumen yang seharusnya tidak diperlukan. Selain itu, di sektor pendidikan, dukungan untuk penyediaan pengajar penghayat kepercayaan juga belum memadai. Terkait dengan hal ini, ia mengemukakan bahwa jika terdapat pengajar penghayat kepercayaan, penting bagi pihak sekolah untuk menetapkan jam pelajaran yang sesuai. Ia juga mengingatkan pentingnya memberikan insentif bagi pengajar penghayat kepercayaan, terutama di daerah yang sudah mulai menerapkannya, seperti Kabupaten Cilacap. Meskipun insentif yang diberikan saat ini masih terbatas, namun inisiatif tersebut menunjukkan kemajuan. Lebih jauh, Pramono menekankan bahwa kesetaraan dalam layanan pendidikan tidak hanya terbatas pada penyediaan pengajarnya, tetapi juga perlu diperhatikan materi ajar yang sesuai dengan kurikulum. Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk menyediakan bahan ajar yang berkualitas, serta mendistribusikannya ke pemerintah daerah. Akademisi Program Studi Agama dan Lintas Budaya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahrus Ali, menjelaskan bahwa institusinya telah berkolaborasi dengan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sejak tahun 2011 untuk mengadvokasi isu-isu penghayat kepercayaan, termasuk di Banyumas. Ia mengungkapkan bahwa beberapa di antaranya telah berkontribusi sebagai mitra dalam uji materi Putusan MK Nomor 97 Tahun 2016. Mahrus juga menyadari bahwa regulasi terkait pengajar penghayat kepercayaan masih mengalami kendala, di mana saat ini hanya penyuluh yang diperbolehkan. Namun, ia menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah membuka Program Studi Kepercayaan di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang. Salah satu keluaran program ini adalah menciptakan lulusan yang setara dengan guru, sehingga ke depannya akan ada guru penghayat yang baru. Dalam diskusi publik tersebut, Mahrus menyampaikan bahwa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap saat ini hanya tersedia penyuluh penghayat kepercayaan. Namun, terdapat peningkatan kapasitas yang sebanding dengan guru melalui bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. Penyuluh tersebut berfungsi sebagai perantara dalam pengembangan hingga terbentuknya guru penghayat kepercayaan yang merupakan lulusan sarjana (S1). ANTARA