**Borneonews**, Muaradua - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, kini dilarang untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan, AKP Desram Chemy, menyampaikan bahwa larangan ini dimaksudkan agar pengendara sepeda listrik tidak masuk ke jalur kendaraan umum yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Menurutnya, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur khusus yang telah ditentukan.
Sepeda listrik diperbolehkan berada di kawasan tertentu, seperti permukiman, kawasan perkantoran, acara car free day, dan area yang ditentukan oleh pemerintah. Namun, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi, seperti kewajiban penggunaan helm dan larangan bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk menggunakan sepeda listrik.
Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan bermotor dengan penggerak listrik serta kawasan tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah, mengingat bahwa sepeda listriktidak termasuk dalam kategori kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.
Desram juga menjelaskan bahwa desain sepeda listrik tidak ditujukan untuk digunakan di jalan raya, karena terdapat kekhawatiran bahwa pengguna sepeda listrik dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan korban jiwa. Saat ini, di OKU Selatan belum ada kasus kecelakaan yang dilaporkan terkait dengan penggunaan sepeda listrik, namun langkah antisipasi perlu dilakukan agar situasi ini tetap aman.
Dalam rangka pencegahan, pihak kepolisian gencar melaksanakan sosialisasi mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan langsung kepada pengguna jalan serta melalui platform media sosial, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat seputar pentingnya mematuhi larangan tersebut.
Upaya sosialisasi dan imbauan ini akan terus kami lakukan sebelum kami melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap pengguna sepeda listrik yang melanggar ketentuan tersebut, tegas AKP Desram Chemy. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah potensi kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan sepeda listrik di tempat yang tidak semestinya.
ANTARA
Warga OKU Selatan Dilarang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







