JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mengusulkan perpanjangan insentif pajak berupa *tax holiday* dan *mini tax holiday* untuk penanaman modal di 18 sektor industri pionir. Permohonan ini diajukan mengingat bahwa masa berlaku insentif tersebut akan berakhir pada 8 Oktober 2024. Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi, menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan surat usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa insentif *tax holiday* yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 hanya berlaku selama periode empat tahun. Adapun 18 sektor yang diusulkan untuk mendapatkan insentif ini mencakup industri logam dasar hulu, pemurnian atau kilang migas, kimia dasar organik yang berbasis migas atau batu bara, industri kimia dasar organik yang berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan. Selain itu, sektor penunjang industri dirgantara, bahan baku utama farmasi, peralatan iradiasi elektromedikal, industri komponen utama peralatan elektronik, industri mesin serta komponen utama mesin dan komponen robotik untuk manufaktur juga termasuk dalam daftar tersebut. Sektor-sektor lain yang diusulkan mencakup industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, kendaraan bermotor dan komponen utamanya, komponen utama kapal, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital. Dendy menjelaskan bahwa keringanan pajak ini akan diberikan baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan, dengan nilai investasi minimum sebesar Rp100 miliar. Khusus untuk *tax holiday*, insentif ini memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100 persen untuk nilai investasi yang lebih dari Rp500 miliar. Selanjutnya, Dendy menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan perpanjangan insentif pajak tersebut selama dua tahun. "Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun," ujar Dendy. Usulan ini diharapkan dapat mendorong investasi dan pertumbuhan sektor industri di Indonesia, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. ANTARA