BANDUNG –
**Borneonews**, Garut - Kepolisian Resor Garut sedang mendalami kasus seorang oknum guru sekolah dasar yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap siswa laki-laki di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyampaikan bahwa pihaknya melibatkan dinas terkait untuk mencari tahu lebih jauh mengenai korban-korban lainnya yang mungkin teridentifikasi dari tersangka. Ia menjelaskan, “Kita libatkan dinas terkait supaya kita bisa menggali korban dari tersangka, apakah memang masih ada yang menjadi korban lain.” Tersangka berinisial OM, seorang pria berusia 38 tahun, berprofesi sebagai guru SD dan berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). OM merupakan warga Kecamatan Peundeuy, Garut. Ia ditangkap setelah salah satu korban melaporkan tindakan asusila tersebut pada 25 Juli 2024. Selanjutnya, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta korban. Ari menjelaskan, “Kemarin sudah kita periksa korban ataupun tersangka, juga para saksi.” Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan aksinya dengan modus membuka les atau pelajaran tambahan komputer untuk siswa di rumahnya. Perbuatan tersebut terjadi di kediamannya, di mana tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp20 ribu dan meminta agar korban tidak memberitahukan situasi tersebut kepada orang lain. Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengajar tetapi juga membuka les komputer di rumah untuk siswa yang ingin belajar. Hasil penyidikan menunjukkan terdapat 10 orang yang menjadi korban, namun hanya delapan orang yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak kepolisian. Polisi kini masih menyelidiki kondisi psikologis tersangka serta mempertimbangkan kemungkinan adanya korban lain yang perlu mendapatkan bantuan. “Kita ingin menggali apakah ada korban lain yang belum terdata atau yang belum disebutkan oleh tersangka,” ungkap Ari. Ari menambahkan bahwa penting untuk mengungkap semua korban guna memastikan pemulihan kondisi psikologis mereka dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Supaya kita tahu apakah korbannya jumlah segini atau ada korban lain, mengingat kejadiannya dari tahun 2021 sampai 2024,” tutupnya. ANTARA