**Borneonews**, Jakarta - Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 19 Agustus 2024 di Jakarta. KLB ini diselenggarakan untuk menyelesaikan permasalahan kepemimpinan yang muncul setelah pemecatan Hendry Ch Bangun dari posisi Ketua Umum PWI oleh Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Panitia Pelaksana KLB PWI, Marah Sakti Siregar, menyampaikan bahwa KLB kali ini mengangkat tema "Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan." Tema ini dipilih sebagai refleksi atas permasalahan yang tengah terjadi di dalam organisasi wartawan tersebut. Marah menegaskan bahwa pemecatan terhadap seorang anggota yang menduduki posisi puncak seperti ini adalah sebuah kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya.
"KLB ini adalah sejarah pahit karena baru pertama kalinya terjadi, anggota yang menduduki posisi puncak itu diberhentikan," ungkap Marah saat konferensi pers yang berlangsung di Jakarta. KLB akan diadakan di Grand Paragon Hotel yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta. Semua pengurus PWI dari daerah diundang untuk menghadiri kongres ini.
Agenda utama KLB merujuk pada penyelesaian permasalahan yang terjadi di tingkat puncak kepemimpinan PWI dan mencari solusi untuk meningkatkan integritas serta marwah organisasi. Selain itu, KLB ini juga akan mencakup agenda pemilihan ketua umum yang baru. Marah berharap pemilihan nantinya dapat mengedepankan diskusi dan kesepakatan bersama, serta menghindari mekanisme pemungutan suara yang berpotensi menimbulkan perselisihan. "Jadi KLB ini bukan untuk ajang rebutan kursi belaka," imbuhnya.
Dalam kesempatan lain, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa KLB ini diselenggarakan berdasarkan Pasal 10 Ayat 7 dari Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa Plt Ketum PWI berhak untuk menyiapkan KLB apabila Ketum PWI tidak dapat menjalankan tugasnya.
Zulmansyah menjelaskan, penunjukannya sebagai Plt Ketua Umum dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PWI, yang sebelumnya memberhentikan Hendry Ch Bangun. Dia mengajak kepada semua pihak yang mendukung Hendry untuk menyampaikan pendapat mereka. "Apabila Dewan Kehormatan yang salah, maka keputusan pemecatan dapat dibatalkan. Namun, jika keputusan DK benar, maka kita harus menerima bahwa Hendry harus diberhentikan karena melanggar PDPRT," tegas Zulmansyah.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pengurus PWI di tingkat pusat maupun di seluruh provinsi untuk hadir dalam KLB. Ini diharapkan dapat mencegah perpecahan dalam organisasi profesi yang menaungi wartawan tersebut. "Kita ingin KLB ini dihadiri oleh 100 persen pengurus provinsi," pungkasnya.
ANTARA
KLB PWI 18-19 Agustus, Atasi Krisis Kepemimpinan Wartawan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Memahami El Nino: Mengapa Suhu Laut Pasifik Memanas, tetapi Indonesia Bisa Mengalami Kekeringan?
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Oli Berceceran di Bundaran Besar Jalan Pemuda Kapuas
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Komentar (0)
Memuat komentar…







