BORNEONEWS, Palangka Raya - Berawal dari komunikasi di blackberry masenger, seorang anak digauli' sebanyak dua kali. Kasus asusila itu kini sudah sampai di ranah pengadilan.
Terdakwa pelaku yakni Andri bin Adenan Norman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Adapun agendanya, mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum, Liliwaty, Senin (20/6/2016).
Selain agenda pembacaan dakwaan, dalam sidang tertutup berdurasi sekitar dua jam itu juga didengar keterangan saksi korban berinisial IA. Korban menuturkan kronologis kejadian yang menimpanya.
Liliwati menjelaskan, dalam keterangannya saksi mengatakan, kejadian bermula korban yang kabur dari rumah. Kemudian dia berkomunikasi dengan pelaku melalui BBM, lalu bertemu dan diajak menginap di kediaman terdakwa Andri.
"Atas bujuk rayu terdakwa Andri maka terjadinya perbuatan pemerkosaan tersebut tanggal 29 dan 30 Maret 2016," ungkap Liliwati usai sidang.
Liliwati menambahkan, terdakwa Andri mengakui atas dakwaan dan keterangan korban serta saksi yang dihadirkan. Bahkan dua kali Andri melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.
Korban katanya, dibuat terbuai karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab atas perbuatan tersebut. Atas perbuatannya itu, Andri diancam pasal berlapis.
"Terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke (1) KUHPidana," pungkas Liliwaty.
Sementara Talitha Penasihat Hukum terdakwa Andri mengatakan, terdakwa mengakui melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dan dinyatakan suka sama suka.
"Korban yang datang sendiri ke tempat terdakwa, sehingga adanya perbuatan tersebut," ujar Talitha.
Seusai mendengarkan keterangan saksi korban juga saksi. (RONI SAHALA/m)








