**Borneonews**, Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menetapkan bahwa calon kepala daerah (cakada) diwajibkan untuk lulus tes kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan bahwa persyaratan lulus tes kesehatan diharapkan dapat memastikan bahwa pemimpin yang terpilih nanti memiliki kualitas yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Ia menjelaskan, cakada harus mengikuti tes kesehatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan independen yang dibentuk oleh direktur atau kepala rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Tim pemeriksa kesehatan tersebut akan memberikan kesimpulan apakah cakada tersebut mampu secara jasmani dan rohani, serta apakah terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. Erwan menegaskan bahwa KPU hanya akan menerima hasil kesehatan yang diberikan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan independen tanpa terlibat dalam proses pemeriksaan itu sendiri.
Lebih lanjut, Erwan menjelaskan bahwa tim pemeriksa kesehatan terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit. KPU bersama dinas kesehatan di masing-masing tingkatan akan terus berkoordinasi untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi cakada.
Erwan berharap adanya rekomendasi rumah sakit dari hasil koordinasi dengan dinas kesehatan yang dapat digunakan untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah. Sejumlah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota telah merekomendasikan rumah sakit kepada KPU setempat, sementara daerah lainnya masih dalam proses.
Sesudah menerima rekomendasi tersebut, KPU akan melakukan evaluasi terhadap rumah sakit yang diusulkan. Kriteria rumah sakit yang akan digunakan untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan harus memenuhi beberapa aspek penting. Aspek tersebut di antaranya adalah tersedianya Tim Penilai Kesehatan, tim pendukung pemeriksaan kesehatan, kelengkapan perlengkapan penunjang serta laboratorium yang memadai, serta pengalaman yang baik dalam melakukan pemeriksaan kesehatan.
Jika kriteria tersebut tidak dapat dipenuhi oleh rumah sakit yang ditunjuk, KPU akan memperbolehkan penggunaan tenaga kesehatan dari rumah sakit lain untuk membantu proses pemeriksaan. Setelah calon kepala daerah didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan memenuhi syarat pencalonan, KPU akan segera mengeluarkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim yang ditunjuk.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024, pelaksanaan tes kesehatan untuk cakada di Lampung akan dinilai berdasarkan kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana dari fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
ANTARA
Calon Kepala Daerah di Lampung Wajib Lulus Tes Kesehatan
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







