MATARAM –
**Borneonews, Mataram** - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, telah melaksanakan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Tahun 2024. Acara ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara, Aenal Yakin, pelaksanaan Gebyar PBB-P2 tahun ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Aenal Yakin mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini, target penerimaan pajak sebesar Rp400 juta telah berhasil terealisasi sebanyak Rp385 juta, yang berarti mencapai 96 persen. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang taat membayar pajak. Selain itu, acara ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Target PBB-P2 untuk tahun ini adalah sekitar Rp755 miliar, dan hingga bulan Agustus, pencapaian telah mencapai 60,92 persen dari target tersebut. "Target pajak daerah untuk tahun 2024 adalah Rp150,56 miliar, dan saat ini telah terealisasi sebanyak 62,12 persen. Dengan masih adanya waktu, kami optimistis target tersebut dapat tercapai," tambah Aenal Yakin. Dia menjelaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil dari sejumlah upaya yang dilakukan, termasuk dengan menggali potensi objek pajak baru melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mataram juga penting, dengan menerbitkan surat kuasa khusus yang membantu dalam penagihan kepada wajib pajak. Lebih lanjut, Aenal Yakin menyebutkan bahwa target pajak daerah pada anggaran perubahan tahun 2023 adalah Rp98,6 miliar, dan realisasi yang tercapai adalah Rp137,4 miliar, atau 139 persen, yang menunjukkan pencapaian yang melebihi target. Oleh karena itu, untuk tahun 2024, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 47 persen, yaitu menjadi Rp253 miliar, sementara itu target pajak daerah tetap diangka Rp150,56 miliar dan saat ini baru terealisasi sebanyak 56,55 persen. Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu, menyampaikan bahwa kegiatan gebyar pajak ini memiliki dampak yang positif dalam merangsang keinginan wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Djohan menekankan bahwa peningkatan PAD Lombok Utara dari tahun ke tahun merupakan pertanda baik bagi masa depan pembangunan daerah. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa inovasi sangat diperlukan untuk terus menggali potensi pendapatan asli daerah, di mana PBB-P2 diharapkan menjadi sumber penerimaan yang penting untuk pelaksanaan dan peningkatan pembangunan, serta untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. "Gebyar PBB ini merupakan salah satu strategi dalam rangka intensifikasi pajak daerah, terutama sektor PBB," pungkasnya. Djohan juga mengingatkan bahwa para wajib pajak yang telah membayar pajak dengan tepat waktu dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. "Dengan pajak, pemerintah dapat melakukan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. ANTARA