PADANG –
**Borneonews**, Padang - Ombudsman Republik Indonesia segera melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas alokasi anggaran layanan kependudukan dan catatan sipil di Kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini menjadi penting mengingat layanan tersebut terhenti sejak tahun 2022. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar tahun depan layanan kependudukan dan catatan sipil dapat memperoleh dukungan dari pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan di Padang pada hari Kamis. Yeka mengungkapkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang telah mengeluhkan tidak adanya bantuan dana alokasi khusus dari pemerintah sejak tahun 2022 untuk pelayanan kependudukan di daerah tersebut. Dalam penegasannya, Yeka menyampaikan bahwa sokongan dana dari pusat untuk layanan kependudukan dan catatan sipil merupakan hal yang wajib dilaksanakan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan harus menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN). "Jadi, kalau itu tidak dilaksanakan maka jelas itu maladminitrasi," tegasnya. Meskipun mengalami kendala anggaran, Yeka memberi peringatan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk tidak membebankan biaya apapun kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan. Ia menyatakan, "Kalau pemerintah menjadikan layanan kependudukan ini berbayar, maka salah juga." Dalam hal ini, Yeka juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Padang yang tetap memberikan layanan kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat dengan tetap memanfaatkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga layanan tersebut meskipun berada dalam keterbatasan anggaran. Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi dan Pembangunan Direktorat Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bapenas, Andi Setyo Pambudi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan yang telah disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang terkait ketiadaan bantuan dana alokasi khusus sejak tahun 2022. "Kami akan menyampaikan keluhan dan memberikan masukan terkait anggaran ini kepada bagian perencanaan di Bappenas," tuturnya. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan layanan kependudukan dan catatan sipil di Kota Padang dapat kembali berjalan dengan optimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. ANTARA