SURABAYA –
**Borneonews**, Surabaya – Sebanyak 16.274 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Jawa Timur diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2024. Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, menyatakan bahwa pengusulan remisi ini adalah langkah pembinaan yang bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Heni menambahkan bahwa pengurangan masa pidana ini dimaksudkan sebagai penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa hukuman. Dari 16.274 narapidana yang diusulkan, 16.019 orang berhak memperoleh remisi umum (RU) I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara itu, sebanyak 255 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi II (RU II) yang berpotensi langsung bebas. Selain itu, terdapat juga 64 anak didik binaan pemasyarakatan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Heni menjelaskan bahwa usulan remisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak didik binaan untuk mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat. Diharapkan bahwa pengusulan ini juga dapat membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) yang saat ini mengalami kelebihan penghuni. Heni menambahkan bahwa jumlah warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini mencapai sekitar 78 persen dari total keseluruhan warga binaan yang berstatus narapidana. Saat ini, tercatat ada 27.565 orang warga binaan di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 20.788 orang berstatus narapidana, sementara sisanya masih dalam status tahanan. Mayoritas dari warga binaan yang diusulkan adalah pelaku Tindak Pidana Khusus, yang menunjukkan bahwa penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur didominasi oleh penyalahguna serta pengedar narkoba. Dari total yang diusulkan, sebanyak 8.794 orang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang menjadi komponen terbesar dalam usulan remisi. Dengan rinciannya, 8.582 orang di antaranya terjerat kasus narkotika, sedangkan narapidana kasus korupsi mencapai 176 orang, kasus pembalakan ilegal 16 orang, lima orang terkait kasus terorisme, dan empat orang dalam kasus pencucian uang. Heni menekankan bahwa usulan ini belum menjadi acuan pasti mengenai jumlah warga binaan yang akan mendapatkan remisi umum, karena keputusan akhir akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ANTARA