JAKARTA –
**Borneonews**, Badung, Bali - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, telah menangkap seorang warga negara Rusia yang diduga terlibat dalam penanaman dan pembudidayaan ganja. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa tim intelligence dan penegakan hukum imigrasi menemukan sejumlah bukti di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10,75 gram ganja dalam kepemilikan pria berinisial AF tersebut. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai perilaku pria berusia 34 tahun yang sering menyebabkan keresahan di Desa Cengiling, Jimbaran, Kabupaten Badung. Berdasarkan informasi tersebut, AF akhirnya ditangkap pada Rabu oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai bersama kepolisian setempat. Pasaribu menjelaskan bahwa AF memasuki Indonesia pada 24 September 2021. Selain terlibat dalam kasus narkotika, dia juga melanggar peraturan izin tinggal, karena telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia. AF masuk dengan izin kunjungan selama 60 hari dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal. Dari penangkapan itu, petugas telah menyita paspor Rusia AF, 16 kartu bank, buku tabungan atas namanya, alat hisap atau bong, serta kotak media untuk penanaman ganja sebagai barang bukti. Berdasarkan informasi intelijen yang dihimpun oleh polisi, AF diduga sedang melakukan budidaya ganja. Pasaribu juga menambahkan bahwa petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap temuan tersebut. Saat ini, AF ditempatkan sementara di ruang tahanan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kriminal ini. Selama konferensi pers yang dihadiri oleh awak media, AF tampak memberontak dan berusaha menyampaikan sesuatu beberapa kali. Ia berteriak, "Saya ingin bercerita," saat sedang diusung keluar dari ruangan oleh petugas imigrasi. Penangkapan ini menjadi perhatian, mengingat dugaan kejahatan narkotika yang semakin merebak dan dampaknya terhadap masyarakat. ANTARA