JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengambil langkah tegas dalam menanggulangi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan judi *online* (judol). Beberapa tindakan yang diambil antara lain memblokir akses terhadap perusahaan, melaporkan mereka kepada aparat penegak hukum, serta membatalkan surat keputusan pendirian perusahaan yang melanggar hukum. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Muzhar, mengungkapkan bahwa tindakan ini sudah dilakukan sejak awal pendaftaran perusahaan di sistem Ditjen AHU sebagai langkah antisipasi terhadap tindakan ilegal. “Langkah-langkah tersebut terlihat dari tujuan pendirian entitas dalam akta yang akan dibuat. Jika sejak awal tujuan itu jelas melanggar hukum, maka entitas tersebut tidak akan di-*approve*,” ujarnya. Cahyo menjelaskan lebih lanjut bahwa saat perusahaan didirikan, entitas diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Ditjen AHU guna mendapatkan akta pendirian yang mencantumkan tujuan berdirinya perusahaan. Selain itu, perusahaan harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dicantumkan dalam akta. Proses pendaftaran ini dilakukan oleh notaris yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham. Dalam proses pembuatan akta, penting untuk diingat bahwa tujuan pendirian korporasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, notaris memiliki tanggung jawab penting sebelum mengesahkan akta pendirian. “Notaris berfungsi sebagai *gatekeepers* yang mencegah terjadinya tindakan pidana,” tegas Cahyo. Jika suatu perusahaan telah mendapatkan akta pendirian namun kemudian terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti judi *online*, Kemenkumham akan melakukan konsultasi dengan penegak hukum, serta menerima laporan dari masyarakat dan layanan pengaduan. Setelah evaluasi tersebut, Kemenkumham akan memblokir akses perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan sistem *Online Single Submission* (OSS), serta melaporkan perusahaan ke pihak berwenang. Cahyo menambahkan, “Jika sudah diblokir, maka perusahaan tersebut tidak dapat beraktivitas lagi. Bahkan, dalam beberapa kasus, kami juga membatalkan SK secara sepihak untuk membubarkan perusahaan yang bersangkutan.” Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam menegakkan hukum serta mencegah praktik judi *online* yang merugikan masyarakat. ANTARA