SURABAYA –
**Borneonews**, Madiun - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun melaporkan bahwa jumlah kasus dispensasi nikah untuk anak di wilayah tersebut tercatat sebagai yang terendah di Jawa Timur dalam empat tahun terakhir. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinsos PPPA Kota Madiun, Endria Triningsih Kusdiana, menjelaskan bahwa data dari Pengadilan Agama menunjukkan bahwa kasus dispensasi nikah usia anak di Kota Madiun cukup rendah, dan ini merupakan pencapaian yang patut dicontoh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimum usia untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Apabila ada pasangan yang berada di bawah usia tersebut dan ingin menikah, mereka diwajibkan untuk mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Jika dispensasi tersebut tidak ada, pasangan tidak dapat menikah secara resmi di hadapan hukum. Secara rinci, data menunjukkan bahwa jumlah pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Madiun berada di angka yang cukup rendah. Setiap tahunnya, pengajuan tersebut tidak lebih dari 20 kasus. Untuk rincian per tahun, terdapat 17 kasus pada tahun 2020, 11 kasus pada tahun 2021, 16 kasus pada tahun 2022, dan 14 kasus pada tahun 2023. Endria menjelaskan bahwa data tersebut mencakup dispensasi nikah yang telah dikabulkan oleh pihak pengadilan, dan ada juga kasus yang dicabut atau ditolak. Pada tahun 2023, terdapat 20 pengajuan yang diterima, di mana 16 di antaranya dikabulkan sedangkan 4 lainnya dicabut. Dari 16 kasus yang disetujui tersebut, dua di antaranya berasal dari luar Kota Madiun. Oleh karena itu, hanya 14 kasus yang benar-benar diajukan oleh warga Kota Madiun. Keberhasilan dalam menekan kasus pernikahan anak tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah di bidang pencegahan. Endria menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai instansi dan organisasi perangkat daerah dalam upaya ini. Antara lain, keterlibatan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan sosialisasi secara gencar mengenai pencegahan perkawinan anak. Selanjutnya, Dinsos PPPA juga memiliki program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), yang merupakan unit layanan preventif dan promotif untuk meningkatkan kualitas keluarga. Puspaga menawarkan layanan informasi, konsultasi, dan konseling kepada anak, orang tua, serta individu yang memiliki tanggung jawab terhadap anak, dengan melibatkan psikolog. Endria menambahkan bahwa Dinsos juga menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama dalam rangka sinergi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penanganan kasus pernikahan di bawah umur adalah hasil kerja keras bersama, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. ANTARA