JAKARTA –
**Borneonews**, Moskow – Inggris telah memberikan izin kepada Ukraina untuk menggunakan senjata yang diproduksinya dalam serangan di Wilayah Kursk, Rusia. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Kementerian Pertahanan Inggris pada Rabu (14/8). Dalam pernyataannya, juru bicara tersebut menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam kebijakan Pemerintah Inggris. Ia merujuk pada Pasal 51 Piagam PBB yang menegaskan bahwa Ukraina memiliki hak yang jelas untuk membela diri terhadap serangan ilegal yang dilancarkan oleh Rusia. Namun, ia juga menekankan bahwa izin ini tidak menghalangi operasi militer yang dilakukan di dalam wilayah Rusia. “Selama proses pemberian senjata, kami menegakkan bahwa peralatan harus digunakan sesuai dengan hukum internasional,” ungkapnya. Meski demikian, perlu dicatat bahwa penggunaan rudal Storm Shadow di luar wilayah-wilayah Ukraina yang diakui oleh London tidak diperbolehkan. Pada 6 Agustus, pasukan Ukraina berhasil melintasi perbatasan ke Rusia dan melancarkan serangan ke Wilayah Kursk. Tindak lanjut dari serangan tersebut memunculkan komentar dari Presiden Rusia, Vladimir Putin. Ia mengecam tindakan Ukraina sebagai provokasi dan menuduh mereka menembaki target sipil secara sembarangan. Putin juga menegaskan bahwa musuh akan menerima balasan yang tepat di wilayah perbatasan Rusia. Situasi ini menunjukkan ketegangan yang terus berlangsung antara Ukraina dan Rusia, di mana kedua belah pihak saling mengklaim hak dan justifikasi atas tindakan mereka. ANTARA