JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Pakar kebijakan publik Riant Nugroho memberikan dukungan terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur kewajiban untuk mencantumkan label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek. Dalam keterangan tertulis yang diterima, Riant menyatakan bahwa implementasi peraturan tersebut sangat patut untuk didukung. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan zat kimia BPA, yang memiliki indikasi menyebabkan berbagai potensi gangguan kesehatan. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh bahan-bahan berbahaya. Lebih lanjut, Riant mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai kemasan bebas BPA ini bukan sekadar isu lokal, tetapi telah menjadi perhatian internasional. Banyak negara telah melarang penggunaan BPA dalam produk tertentu, menunjukkan bahwa isu ini mendunia. Hal ini menambahkan urgensi untuk mengadopsi kebijakan serupa di Indonesia. Riant juga menyoroti adanya perdebatan antara pelabelan "bebas BPA" dan isu lingkungan. Ia menekankan pentingnya isu keberlanjutan (*sustainability*), terutama karena kemasan non-BPA sering kali merupakan kemasan sekali pakai. Ia menjelaskan bahwa fokus seharusnya diarahkan pada pengelolaan kemasan bekas. Sementara itu, pelabelan terkait BPA harus tetap menjadi prioritas karena berbicara mengenai hak kesehatan masyarakat. Pada 1 April 2024, BPOM telah menegaskan penambahan dua pasal dalam Peraturan Label Pangan Olahan. Hal ini mencakup kewajiban untuk mencantumkan label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban untuk mencantumkan label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat. Pasal 61A dalam peraturan tersebut menyebutkan, "Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label." Ini memberikan transparansi kepada konsumen mengenai kemungkinan risiko yang ada. Di samping itu, terdapat ketentuan bahwa produsen galon air minum bermerek diberikan waktu tenggang (grace period) selama empat tahun untuk mematuhi peraturan ini. Ini merupakan langkah penting agar para produsen dapat menyesuaikan diri dan memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan aman bagi konsumen. Dalam pertimbangannya, BPOM menekankan bahwa BPA pada air minum kemasan "dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat." Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ada penurunan risiko yang dapat timbul dari penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA. ANTARA