PALEMBANG –
**Borneonews**, Baturaja - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah menyita sebanyak 27 paket narkoba jenis sabu dari seorang bandar berinisial DD (42 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menyampaikan bahwa tersangka DD diamankan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kemarung, Kelurahan Pasar Baru, tanpa menghadapi perlawanan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Dengan berbekal informasi dari masyarakat tersebut, petugas kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli narkoba. Upaya ini membuahkan hasil ketika tersangka berhasil diringkus di kediamannya. Dari tangan tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 27 paket siap edar, dengan total berat bruto mencapai 6,55 gram. Selain sabu, Tim Satres Narkoba Polres OKU juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp250.000. Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU. Menurut Kapolres, pelaku DD akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan bahwa Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba. Kapolres menegaskan bahwa selain menangkap bandar dan pengedar, pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba. Hal ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jerat narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Berdasarkan data dari Polres OKU, selama periode Januari hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran polres setempat. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 62 tersangka, baik bandar maupun pengedar, telah diamankan dengan barang bukti total mencapai 207,08 gram sabu, 171,71 gram ganja, dan 73 butir pil ekstasi. Kapolres menambahkan bahwa dari hasil tangkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 2.658 jiwa warga Kabupaten OKU dari bahaya narkoba. ANTARA