JAMBI –
**Borneonews**, Jambi - Lapas Kelas II A Jambi telah mengusulkan 979 warga binaan untuk mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia. Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, mengungkapkan bahwa dari total pengusulan remisi tersebut, terdapat tiga warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi bebas langsung. Menurut Yunus, direncanakan setelah Surat Keputusan (SK) keluar, ketiga orang tersebut akan langsung dibebaskan. Ketiga warga binaan ini terdaftar menjalani hukuman atas kasus penadahan yang berhubungan dengan perkebunan. Penyerahan remisi bagi para warga binaan ini akan dilakukan pada 17 Agustus 2024, setelah pelaksanaan upacara bendera Merah Putih. Dalam keterangannya, dia menegaskan bahwa para warga binaan yang mendapatkan remisi wajib mengikuti pembinaan di Lapas serta menjaga ketertiban. Sebab, syarat utama untuk mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti kegiatan di dalam lapas. Dari jumlah warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi pada HUT Ke-79 RI, sebagian besar merupakan pelanggar hukum dalam kasus tindak pidana umum, termasuk kasus korupsi dan narkoba. Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat 46 orang narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Untuk kelompok ini, tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi bebas, sementara sebagian besar memperoleh remisi dengan durasi maksimum empat bulan. Adapun dari total 979 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, terdiri dari 446 orang kasus narkotika, 46 orang kasus korupsi, dan 487 orang kasus pidana umum. Variasi dalam remisi yang diberikan juga cukup luas. Remisi tertinggi diberikan kepada kasus pidana umum, di mana beberapa warga binaan memperoleh remisi selama enam bulan. Pemberian remisi ini telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menambahkan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk diizinkan mendapatkan remisi tersebut, seperti memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan keagamaan. Saat ini, jumlah total warga binaan di Lapas Kelas II A Jambi mencapai 1.405 orang, yang terdiri dari narapidana dan tahanan titipan. Data ini mencerminkan pentingnya pembinaan yang baik serta perlunya perhatian terhadap hak-hak warga binaan dalam sistem peradilan dan pemasyarakatan. ANTARA