BANDA ACEH –
**Borneonews**, Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memperingati hari damai Aceh yang menandai 19 tahun perjanjian MoU Helsinki dengan menyerahkan sertifikat lahan kepada 100 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Kabupaten Aceh Jaya. Ketua BRA, Suhendri, mengungkapkan bahwa penyerahan tersebut terdiri dari 100 sertifikat yang ditujukan khusus untuk eks kombatan dari Aceh Jaya. Proses penyerahan berlangsung di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, dalam rangka seremonial yang merayakan perdamaian. Suhendri menjelaskan bahwa total luas lahan yang disertifikatkan untuk 100 penerima tersebut mencapai 200 hektare. Masing-masing penerima mendapatkan jatah sebesar dua hektare, yang tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Jaya. Pemberian lahan ini merupakan salah satu realisasi dari nota kesepahaman damai yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, disebutkan pula hak atas tanah bagi sekitar 3.000 eks kombatan GAM, tahanan politik (tapol), narapidana politik (napol), serta korban konflik yang telah terjadi di daerah tersebut. Menyangkut hal ini, Suhendri mengharapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera merealisasikan pengeluaran sertifikat tanah bagi ketiga komponen tersebut di Aceh. Hal ini diinginkan tidak hanya untuk eks kombatan, tetapi juga untuk tapol, napol, dan korban konflik. "Ini merupakan agenda nasional, dan kami telah mengadakan rapat penting di KPA Pusat dengan semua jajaran kombatan, DPR, Bupati, hingga Gubernur. Kami berharap keputusan ini dapat segera diterapkan," ujarnya. Suhendri juga menegaskan bahwa meskipun ada harapan untuk penyelesaian, beberapa aspek mungkin masih dalam proses. ANTARA