BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, M Zubaidi Noor menjelaskan syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.
"Ada syarat yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang akan mengurus atau mengganti sertifikat tanah hilang, pertama bawa formulir dari kami yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai," kata M Zubaidi Noor, Kamis, 15 Agustus 2024.
Kemudian, membawa surat kuasa apabila dikuasakan, ketiga membawa fotokopi identitas pemohon dan kuasa apa bila dikuasakan. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan bahan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi yang badan hukum).
Lalu jika ada, membawa fotokopi sertipikat yang ada, surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak yang menghilangkan, dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian stempat.
"Selain itu, membawa identitas diri, membawa surat keterangan luas atau letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik, dan pengumuman di surat kabar," jelas Zubaidi.
--page
Zubaidi menjelaskan, jika ada yang perlu ditanyakan, masyarakat bisa mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas atau hubungi hotline kantor BPN Kabupaten Gunung Mas melalui nomor 082151068248 atau menghubungi melalui media sosial facebook KantahKabGunungMas, Twitter @kantahgunungmas atau Instagram kantahkabgunungmas. (RISKA YULYANA/Y)









