BANGKA BELITUNG –
**Borneonews**, Manggar - Kepolisian Resor Belitung Timur, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus penggerebekan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas peleburan bijih timah ilegal. Aktivitas ini berlangsung tanpa izin yang sah dari pihak berwenang. Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari masyarakat. Ia menyatakan, "Setelah kita selidiki sebelumnya dan juga meminta keterangan masyarakat, maka kami putuskan pabrik tersebut kami gerebek dan ditutup sementara karena diduga beraktivitas secara ilegal." Gudang yang diduga digunakan untuk peleburan bijih timah ini berlokasi di Dusun Kampung Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 13 Agustus. Saat ini, pihak kepolisian sudah memasang garis polisi atau police line di lokasi tersebut sebagai tanda bahwa tempat itu sedang dalam proses penyidikan. Dalam razia tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain adalah beberapa balok timah hasil peleburan, pasir timah murni, batu bara, serta kapur yang digunakan sebagai bahan campuran dalam proses peleburan. Ryo menambahkan bahwa proses peleburan tersebut menggunakan sebuah mesin tanur atau mesin pelebur logam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat pekerja dan satu petugas kebersihan di lokasi tersebut. Mereka mengaku telah beroperasi selama dua pekan. Ryo melanjutkan, "Saat penggerebekan, ada empat pekerja dan satu petugas kebersihan yang saat ini masih didalami keterangannya." Pabrik peleburan ini memiliki ukuran 12 x 15 meter, dibangun dari bahan baja ringan, dan diduga dimiliki oleh seorang pengusaha asal Pulau Bangka berinisial Rk. Ryo menjelaskan bahwa informasi ini diperoleh berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan keterangan dari masyarakat setempat. Di sisi lain, Kepala Dusun Baru, Marwadi, mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki pengetahuan mengenai aktivitas peleburan timah yang terjadi di lokasi tersebut, tepatnya di RT 14, Dusun Baru, Desa Gantung. Ia menyatakan, "Saya tidak pernah tahu. Dulunya bangunan di depan itu milik warga yang digunakan untuk berkebun, tapi sudah dijual sekitar tahun 2020. Setelah itu, saya tidak tahu siapa yang menempati dan tidak ada yang melapor." Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak lingkungan dan ekonomi dari aktivitas pertambangan ilegal, serta pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kegiatan semacam ini di masa mendatang. ANTARA