JAKARTA –
**Borneonews** - Kebijakan ekonomi sirkular untuk industri plastik tengah disiapkan oleh pemerintah sebagai langkah strategis dalam mendukung pengembangan yang berkelanjutan di sektor ini. Ekonomi sirkular merupakan pendekatan yang bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi melingkar, di mana pemanfaatan dan nilai dari bahan mentah, komponen, serta produk dapat dimaksimalkan. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah bahan sisa yang tidak terpakai dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Eko Harjanto, mengungkapkan dalam sebuah diskusi di Jakarta bahwa salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku plastik serta untuk mengurangi limbah plastik yang dihasilkan. Kebijakan tersebut meliputi beberapa fasilitas, di antaranya adalah pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi industri plastik yang menggunakan bahan daur ulang. Selain itu, industri daur ulang plastik juga akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Pemerintah juga berencana memberikan insentif fiskal yang bobot persentasenya akan disesuaikan dengan tingkat kedalaman penerapan ekonomi sirkular. Sistem ini mirip dengan pembobotan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah ada. Langkah ini diharapkan bisa mendorong industri untuk lebih aktif dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi sirkular. Lebih jauh lagi, Eko menyatakan bahwa pemerintah akan mendorong akses pasar bagi produk-produk yang memenuhi kriteria hijau melalui pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Produk yang lolos dalam standar sertifikasi industri hijau akan diprioritaskan, memberikan insentif tambahan untuk perusahaan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Kemudahan dalam pembiayaan juga menjadi fokus penting dalam kebijakan ini. Industri plastik dan industri daur ulang plastik yang sudah memiliki sertifikat industri hijau akan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah, sehingga mendorong lebih banyak aktivitas daur ulang dan penggunaan bahan baku yang berkelanjutan. Eko menegaskan bahwa program pemerintah ke depan akan berfokus pada penerapan ekonomi sirkular dengan mendaur ulang bahan plastik yang telah tidak terpakai. Berdasarkan data dari Asosiasi Daur Ulang Indonesia, pada 2023, jumlah industri daur ulang plastik di Indonesia mencapai sekitar 241 unit, dengan nilai investasi sekitar Rp20 triliun dan kapasitas produksi mencapai 2,54 juta ton per tahun. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SISPN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa total timbulan sampah di 317 kabupaten/kota se-Indonesia pada 2023 mencapai 35,2 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 63,11 persen telah terkelola, sementara 36,88 persen, atau sekitar 13 juta ton, masih belum terkelola. Hal ini menunjukkan perlunya aksi lebih lanjut dalam pengelolaan sampah dan penerapan ekonomi sirkular yang lebih efektif. ANTARA