BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sejumlah Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Kahayan Hilir mengeluhkan pembayaran sertifikasi karena tidak dibayarkan satu triwulan penuh.


Berdasarkan penuturan seorang dari 26 Kepala sekolah yang mengikuti bimbingan teknis di Malang, Jawa Timur tersebut, tidak dibayarkan sertifikasi tersebut karena para kepala sekolah meninggalkan tugas tanpa sepengtahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau.


Padahal, kata kepala sekolah yang enggan disebut namanya, perjalanan dinas tersebut sudah ada persetujuan pihak kantor dinas melalui perwakilan yang ada. Bahkan dalam dalam perjalanan dinas dalam rangkan bimbingan teknis tersebut para kepala sekolah didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pulang Pisau.


Persoalan yang dikeluhkan tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Kahayan Hilir Gotho W. Narang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/6/2016). “Yang benar ada para kepala sekolah menyampaikan keluhan bahkan meminta pertanggungjawaban saya sebagai Kepala UPTD di sini terkait sertifikasi tersebut,” kata Gotho.


Dia mengatakan, sekitar sepuluhan Kepala Sekolah mendatangi dirinya untuk mendapatkan haknya terkait sertifikasi selama satu bulan yang tidak dibayarkan karena alasan meninggalkan tugas.


“Saya juga ikut dengan para sekolah dalam kegiatan bimbingan teknis yang diadakan oleh Erlangga. Dalam kegiatan tersebut juga kita mendatangi salah satu sekolah dasar percontohan. Namun terkait dengan sertifikasi apa yang menjadi haknya sebagai guru itu yang dituntut para kepala sekolah tersebut,” terangnya.


Gotho mengatakan, para kepala sekolah tersebut seharusnya menerima tiga bulan sertifikasi yang baru dibayarkan. Tetapi ternyata satu bulan sertifikasi tidak dibayarkan. Artinya hanya dua bulan yang diterima oleh para kepala sekolah  tersebut.


“Saya tidak tahu apakah semuanya tidak dibayarkan karena baru 23 orang kepala sekolah yang memastikan bahwa  satu bulan tidak menerima sertifikasi dari tiga bulan yang harus dibayarkan,” terangnya.


Selaku Kepala UPTD juga yang juga sebagai Ketua PGRI Kahayan Hilir, Gotho mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Gotho membenarkan juga bahwa dalam keberangkatan tersebut pihaknya didampingi oleh Kabid Dikdas dan mengantongi respon Dinas Pendidikan melalui Kepala Tata Usaha Dinas Pendidikan.


“Pada saat itu memang Kepala Dinas sedang tidak ada karena perjalanan dinas ke Jakarta,” terang Gotho.


Padahal, kata dia, pelaksanaan bimtek yang diikuti oleh Kepsek SD  itu untuk peningkatan mutu. Jadi akan sangat aneh jika dijadikan alasan sehingga sertifikasi tidak dibayarkan.


Dia menjelaskan, perjalanan dinas mengikuti bimbingan teknis para kepala sekolah itu berlangsung pada 21-24 Maret 2016, Pada 18 Maret sudah dibuatkan permohonan yang disampaikan ke dinas.


Menurutnya, tidak ada kaitannya antara perjalanan untuk mengikuti bimbingan teknis dengan sertifikasi. Para kepala sekolah mengharapkan solusi agar haknya dapat diselesaikan oleh pihak Dinas Pendidikan.


“Kita juga tidak mengira kayak begini dampaknya karena dua tahun sebelumnya tidak pernah terjadi seperti ini,” imbuhnya.


Sementara Kepala Dinas Pendidikan masih belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait masalah tersebut. (JAMES DONNY/m)