**Borneonews**, Padang - Regional CEO BRI Padang, Sumatera Barat, Riza Pahlevi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait dengan debitur atau individu yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta yang diwajibkan mengajukan agunan oleh bank.
Riza Pahlevi menjelaskan bahwa BRI akan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai respons terhadap rekomendasi tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan nasabah. Dalam penyaluran KUR, BRI berkomitmen untuk mengikuti prinsip kehati-hatian dan asas prudent banking.
Ia menegaskan bahwa KUR tidak dapat dianggap sebagai hibah atau bantuan, melainkan sebagai kredit yang bersumber dari penghimpunan dana masyarakat atau dana pihak ketiga. Saat ini, BRI telah menerapkan sistem skoring yang berkaitan dengan proses analisa kredit. Jika terdapat risiko yang muncul dari sistem skoring, maka setiap nasabah akan diminta untuk memberikan agunan tambahan.
Namun, Riza juga menyebutkan bahwa jika dalam penilaian skoring tidak ditemukan potensi risiko, maka nasabah tidak perlu menyediakan agunan tambahan dan cukup hanya dengan menunjukkan penguasaan cash flow.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Ombudsman menemukan 12 debitur KUR BRI di wilayah Kota Padang yang diminta untuk menyediakan agunan oleh pihak bank. Agunan yang diminta bermacam-macam, mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah. Total valuasi agunan yang dimiliki nasabah KUR BRI tersebut diperkirakan mencapai Rp656 juta.
Yeka menegaskan bahwa persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank dengan menahan agunan dari nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa agunan tambahan tidak dapat diberlakukan kepada peminjam yang meminjam di bawah Rp100 juta. Secara lengkap, hal itu tertuang dalam Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diterapkan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
ANTARA
BRI Tindaklanjuti Temuan Ombudsman Agunan KUR Rp100 Juta
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







