BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bertempat di aula Senyiur Hotel, Kamis, 15 Agustus 2024.
Rapat tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Supervisi dan Tim Penyusun RDTR di Kabupaten Barito Utara dan lain-lain.
Pj Bupati Barito Utara dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M Iman Topik berharap, melalui acara ini, senantiasa memiliki semangat akan kesadaran dan kepedulian dalam urusan penyelenggaraan penataan ruang di daerah, sekaligus memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.
Dikatakannya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diharapkan mampu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Oleh sebab itu, diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya oleh daerah masing-masing. Selanjutnya, RDTR dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” kata M Iman Topik.
--page
Dia melanjutkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 - 59 dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, bahwa dalam penyusunan RDTR harus diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam Online Single Submission (OSS).
“Dengan terintegrasinya dalam sistem OSS ini, maka dapat mempermudah proses perizinan kegiatan usaha melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sambung dia, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara tahun 2019–2039.
Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara ditargetkan untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebanyak 9 produk yang tersebar pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Barito Utara
“Pada saat ini penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ditetapkan sebanyak 1 produk yang diatur dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh tahun 2022–2042,” kata dia.
Dia menambahkan, kawasan perkotaan Muara Teweh berada di Kecamatan Teweh Tengah. Dengan demikian, masih terdapat 8 produk RDTR yang belum ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Barito Utara. (RAMADHANI/Y)









