BORNEONEWS, Sampit - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah nama masa orientasi siswa (MOS) baru dengan pengenalan lingkungan sekolah. Tentu perubahan nama tersebut juga secara otomatis sistem MOS yang selama ini identik dengan perpeloncoan ditiadakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Suparmadi mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. MOS tetap dilakukan, namun ada hal-hal yang dilarang, menyangkut atribut dan aktivitas.

“Namun secara khusus, Disdik akan menyosialisaikan atau membuat surat edaran ke sekolah-sekolah,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Suparmadi, Senin (20/6/2016).

Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiata pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Tujuan dari pengenalan lingkungan sekolah ini yakni, mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Selanjutnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru dan lainnya.

Dalam Permendikbud, yang bertanggung jawab atas kegiatan ini adalah kepala sekolah langsung, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau tindakan melenceng (tidak sesuai) dengan Permendikbud ini maka sekolah sendiri yang akan menerima sanksinya.

Pada kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini siswa tidak boleh ditugaskan membawa, tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat dan atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

“Karena ini adalah aturan maka pihak sekolah harus menaatinya. Kalau ada ditemukan seperti itu maka aka nada sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Suparmadi. (RAFIUDIN/m)