JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti perlunya reformasi dalam pendidikan kedokteran setelah terjadinya kasus bunuh diri seorang mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro. Kejadian ini dinilai sebagai tanda bahwa reformasi pendidikan kedokteran harus segera dilaksanakan. Edy mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan catatan buruk bagi dunia pendidikan dan kedokteran, terutama mengingat saat ini pemerintah sedang berupaya melakukan reformasi kesehatan dan pemerataan distribusi dokter di seluruh Indonesia. Menurut Edy, meninggalnya dr. Aulia mencederai harapan bangsa untuk melakukan perubahan positif di bidang kesehatan. Ia juga menyampaikan rasa duka citanya atas meninggalnya mahasiswi tersebut. Dari informasi yang beredar, pihak kepolisian menyatakan bahwa Aulia tidak mampu menghadapi tekanan dari seniornya yang sering memberikan perintah dan permintaan yang berat. Edy menekankan bahwa kecurigaan ini harus menjadi perhatian tidak hanya bagi kepolisian, tetapi juga bagi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Edy menegaskan bahwa pembentukan karakter yang berujung pada perundungan adalah sebuah kesalahan. Ia menyatakan, “Tidak zamannya lagi senior menekan juniornya. Meminta ini itu. Biarkan mahasiswa kedokteran ini mengenyam pendidikan dengan merdeka karena beban akademiknya saja sudah berat.” Selanjutnya, Edy mendorong pihak kepolisian, Kemenkes, dan Kemendikbudristek untuk terbuka dalam melakukan penyelidikan terkait meninggalnya mahasiswi tersebut. Hal ini terutama penting karena Kemenkes telah mengakui adanya dugaan perundungan serta kelebihan jam kerja yang dihadapi oleh Aulia. Edy juga menekankan pentingnya mengusut tuntas motif di balik tindakan Aulia yang menyuntikkan obat penenang hingga berujung pada kematiannya. Polisi sendiri telah menemukan buku harian milik korban yang mencerminkan beratnya tuntutan menjadi mahasiswa kedokteran serta pengalaman kurang mengenakkan yang dialaminya dari senior. Sejalan dengan itu, Edy mendorong agar pemerintah serta organisasi profesi kedokteran mengakui adanya praktik buruk ini dan serius melakukan perbaikan. Edy mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 mengenai Upaya Pencegahan dan Penanganan Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan dalam Lingkungan Kemenkes. Menurutnya, aturan ini seharusnya didampingi dengan peraturan dari Kemendikbudristek untuk memastikan keberlanjutannya. Ia juga menekankan perlunya melakukan pengawasan yang efektif. “Jangan hanya membuat aturan saja. Saya anggap meninggalnya Aulia ini sebagai nihilnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dokter,” tuturnya. Edy menambahkan bahwa kasus ini seharusnya mendorong pembentukan kolegium dan konsil kedokteran yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaga ini berwenang untuk melakukan transformasi dalam menyusun standar pendidikan, proses, serta penilaian dan menguji kompetensi. Ia juga berpendapat, “Jangan biarkan senior yang menjadi penentu proses pembelajaran dan kelulusan residen dokter spesialis, sehingga tindakan sewenang-wenang karena merasa punya kuasa bisa terjadi.” Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk memastikan perbaikan dalam sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. ANTARA