JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada pengadaan kapal yang dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry melalui akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara. Penyimpangan ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan bagi negara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan tersebut sebenarnya legal. Namun, masalah muncul ketika proses pengadaan dilakukan. Barang-barang yang diperoleh dari PT Jembatan Nusantara ternyata dalam kondisi bukan baru. Ketidaksesuaian ini berpotensi merugikan negara, dan KPK mencatat bahwa ada 53 unit kapal yang didapatkan dari akuisisi itu, meski belum ada rincian mengenai berapa unit yang tidak memenuhi spesifikasi. "Dari sini kemudian terjadi kerugian. Perhitungan terkait nilai kerugian dan aspek lainnya pun masih dalam kajian," ujar Asep. Ia menegaskan bahwa penambahan armada adalah praktik umum bagi perusahaan angkutan, terutama menjelang lonjakan penumpang. Tetapi, permasalahan baru muncul ketika armada yang diakuisisi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Sebelumnya, pada 18 Juli 2024, KPK telah mengumumkan bahwa mereka memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Dalam proyek yang tengah diselidiki ini, nilai yang terlibat diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,27 triliun. Besaran kerugian tersebut masih dalam tahap perhitungan oleh pihak auditor. Selain itu, tim penyidik KPK telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan untuk memperdalam penyidikan. Di antara yang dipanggil terdapat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta Direktur Utama PT Jembatan Nusantara untuk periode yang sama, Youlman Jamal. KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat individu sebagai langkah lanjutan dalam penyidikan. Mereka terdiri dari satu pihak swasta berinisial A, dan tiga individu dari internal ASDP yang berinisial HMAC, MYH, dan IP. ANTARA