JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Tiko Pradipta Aryawardhana (TPA) terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang telah dilaporkannya. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Tiko telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada 12 Agustus 2024. Selanjutnya, ia akan diperiksa kembali pada sore hari, 21 Agustus. "Terlapor TPA sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada 12 Agustus, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali pada Rabu 21 Agustus 2024 sore hari," ujarnya saat ditemui di Jakarta. Ade Ary menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh Tiko terkait dengan kasus ini, yang menjadi alasan bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan tambahan. "Karena ada beberapa dokumen yang diperlukan penyidik dan pihak yang diperiksa, meminta waktu untuk dilengkapi dan lain sebagainya," tambahnya. Sebelumnya, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) ini menunjukkan sikap optimis terkait hasil dari kasus dugaan penggelapan dana yang menimpanya. Tiko Aryawardhana percaya bahwa kasus tersebut akan dihentikan karena ia menganggap dirinya tidak bersalah. "Harus optimis dong," ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, kepada wartawan di Jakarta pada 12 Agustus. Irfan menjelaskan bahwa jika gelar perkara tidak dapat dibuktikan, maka ia yakin bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan. "Objek penggelapan di mana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel," tegasnya. Pemeriksaan terhadap Tiko ini merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya, ia telah dipanggil pada 16 Juli, 24 Juli, dan 12 Agustus 2024. Tiko diduga terlibat dalam penggelapan uang sebanyak Rp6,9 miliar, yang dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Kasus ini bermula dari periode antara 2015 hingga 2021, saat AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan di bidang makanan dan minuman. Dalam perusahaan tersebut, Tiko menjabat sebagai direktur, dan menggunakan dana yang berasal dari modal perusahaan, yang ditetapkan sebesar Rp2 miliar pada waktu itu. ANTARA