BORNEONEWS, Sampit - Kepastian waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur tergantung penyelesaian peraturan daerah (perda) yang saat ini masih terus dikonsultasikan ke pemerintah provinsi.
“Kami belum bisa memastikan kapan tanggal pasti pelaksanaannya. Keputusan bupati terkait penetapannya nanti kan juga masih harus menunggu perda selesai dulu,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kotim, Juliansyah, Senin (20/6/2016).
Seperti diketahui, pada tahun ini Kotim akan menggelar pemilihan kepala desa serentak di 76 desa. Rencana awal, kegiatan yang dialokasikan dana sekitar Rp6,6 miliar itu akan dilaksanakan Oktober 2016. Namun kini kepastiannya tergantung cepat atau lambatnya pengesahan peraturan daerah yang mengaturnya.
“Ada beberapa hal yang masih menjadi pembahasan dengan DPRD, salah satunya terkait teknis pengawas pilkades. Dewan menekankan tentang tugas pengawas pilkades ini harus benar-benar rinci dan tegas makanya ini dibahas secara teliti,” katanya.
Dia berharap peraturan daerah tersebut rampung bulan ini. Selanjutnya, bupati akan mengeluarkan surat keputusan terkait nama-nama desa yang akan menggelar pilkades, serta penetapan waktu pelaksanaannya.
Tahapan pilkades serentak diharapkan sudah bisa dimulai Juli nanti diawali dengan pembentukan panitia di tingkat kabupaten. Pelaksanaan pilkades tidak melibatkan Komisi Pemilihan Umum, tetapi ditangani oleh panitia.
Saat ini Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa terus melakukan persiapan administrasi sehingga bisa langsung bergerak setelah peraturan daerah ditetapkan. Seluruh kecamatan yang ada desanya akan menggelar pilkades, diminta juga mulai melakukan persiapan.
Dari 17 kecamatan di Koim, hanya satu kecamatan yang tidak menggelar pemilihan kepala desa, yakni Kecamatan Baamang karena satu-satunya desa di kecamatan ini yaitu Tinduk, belum waktunya menggelar pemilihan kepala desa.
Pilkades ini diperkirakan akan diikuti banyak peserta di tiap desa. Besarnya dana desa di Kotim yang berkisar Rp600 juta hingga Rp1 miliar lebih, diperkirakan akan menjadi daya tarik bagi peserta calon kepala desa. Selain itu, insentif kepala desa di kabupaten ini juga cukup tinggi.
Sebelumnya, Sekda Kotim Putu Sudarsana mengatakan, pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan jika terjadi hanya ada satu calon kades. Sebab, jika satu calon sesuai aturan pilkades akan ditunda. Untuk itu pemerintah daerah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam perda tersebut.
“Kami akan mengantisipasi itu jangan sampai ada desa yang tertunda pemilihannya karena hanya satu calon maju. Kami lagi konsultasikan dengan biro hokum provinsi,” kata Putu. (RAFIUDIN/m)








