**Borneonews**, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, baru-baru ini mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk membahas delineasi atau pembuatan garis batas wilayah perencanaan serta penjaringan isu terkait pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Barito Utara, Muhammad Iman Topik, dalam acara tersebut menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat membangun kesadaran dan kepedulian dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.
Dia juga mengungkapkan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Salah satu langkah untuk mencapai hal tersebut adalah dengan memerlukan RDTR.
"Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya oleh daerah masing-masing. RDTR ini nantinya akan dijadikan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang," ujarnya.
Lebih lanjut, Muhammad Iman Topik menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 54-59 dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, penyusunan RDTR diharuskan terintegrasi dalam bentuk digital dengan sistem Online Single Submission (OSS). "Dengan terintegrasinya sistem OSS ini, proses perizinan kegiatan usaha dapat dipermudah melalui penyederhanaan regulasi yang berdampak pada kemudahan birokrasi," tambahnya.
Ia juga menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara 20192039. "Sesuai amanat dalam perda tersebut, kami ditargetkan untuk menyusun sembilan produk RDTR yang akan tersebar di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Barito Utara," jelasnya.
Saat ini, masih terdapat delapan produk RDTR yang belum ditetapkan, di mana dokumen RDTR yang sudah ditetapkan sebanyak satu produk. Produk ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh untuk periode 20222042.
Kawasan perkotaan Muara Teweh, yang terletak di Kecamatan Teweh Tengah, menjadi fokus utama dalam dokumen RDTR yang telah disusun. Dengan demikian, proses penyusunan RDTR di Kabupaten Barito Utara menjadi langkah penting dalam pengembangan wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANTARA
Pemkab Barito Utara bahas delineasi RDTR untuk pembangunan berkelanjutan
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







