BANJARMASIN –
**Borneonews, Martapura** Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Upaya ini dilakukan melalui program pembinaan yang berkesinambungan, serta tindakan preventif berupa razia rutin di berbagai blok hunian. Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di dalam lapas. Pengawasan yang ketat terus dilakukan untuk memastikan setiap aspek kehidupan di dalam lapas tetap bersih dari narkoba. Wahyu mengungkapkan, "Pembinaan terus dilakukan dan pengawasan dioptimalkan." Dalam upaya membebaskan warga binaan dari ketergantungan narkoba, Lapas Karang Intan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan program rehabilitasi. Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Pada tahun 2024, sebanyak 140 warga binaan telah mengikuti program rehabilitasi dan dinyatakan terbebas dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh BNNP Kalsel. Wahyu juga menambahkan mengenai tes urine yang dilakukan secara berkala. Tes ini dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya agar hasil yang diperoleh mencerminkan kondisi yang sebenarnya. "Alhamdulilah, selama ini tidak ada yang positif," ujarnya dengan rasa syukur. Untuk lebih mengefektifkan pencegahan masuknya barang terlarang, termasuk narkoba, Lapas Karang Intan rutin menggelar razia. Seluruh blok hunian warga binaan digeledah guna memastikan tidak ada barang-barang ilegal yang masuk. Dalam setiap kegiatan razia, petugas keamanan Lapas Narkotika Karang Intan berkolaborasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Polsek, Koramil setempat serta BNN. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan razia. Kepala BNN Kota Banjarbaru, AKBP Arif Wahyu Bibitharta, memberikan apresiasi terhadap Lapas Narkotika Karang Intan dalam usaha mewujudkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia menyatakan, "Lapas yang terbebas dari narkoba otomatis situasi keamanan dan ketertiban juga terjaga, sehingga pelaksanaan pembinaan yang diselenggarakan bisa berjalan optimal." Upaya ini menunjukkan komitmen Lapas Narkotika Karang Intan dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik bagi para warga binaan. ANTARA