JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Pemerintah Indonesia saat ini tengah merumuskan kebijakan mengenai ekonomi sirkular sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan industri plastik yang berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ekonomi sirkular merupakan sistem ekonomi yang bertujuan untuk memaksimalkan nilai dan penggunaan bahan baku, komponen, serta produk dengan tujuan mengurangi volume limbah di tempat pembuangan akhir. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Eko Harjanto selaku asisten deputi bidang pengembangan industri menjelaskan bahwa formulasi kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada bahan baku plastik impor serta menurunkan tonase limbah plastik. Menurut Harjanto, kebijakan ini akan mencakup berbagai fasilitas, termasuk relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pelaku usaha plastik yang memanfaatkan bahan daur ulang serta bagi para pengelola daur ulang plastik itu sendiri. Pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, yang besarnya akan ditentukan berdasarkan tingkat kepatuhan mereka terhadap ekonomi sirkular. Lebih lanjut, Harjanto menginformasikan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pengadaan barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki sertifikat industri hijau. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses pasar bagi produk-produk ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah juga akan membantu industri yang telah bersertifikat dalam mengakses skema pembiayaan. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), jumlah industri daur ulang plastik di Indonesia pada tahun 2023 tercatat sebanyak 241 unit, dengan kapasitas daur ulang mencapai 2,54 juta ton per tahun. Sementara itu, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa total volume limbah yang dihasilkan oleh 317 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia mencapai 35,2 juta ton tahun lalu, dengan 63,12 persen dari limbah tersebut berhasil dikelola dengan baik. ANTARA