BANJARMASIN –
**Borneonews**, Banjarmasin - Kebijakan baru di sektor koperasi yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi yang bertujuan meningkatkan usaha para pelaku ekonomi di daerah. Gusti Yanuar mengungkapkan harapannya bahwa dengan kehadiran kelompok koperasi baru, proses pembiayaan dan berbagai aspek lain dalam pengembangan ekonomi dapat dipermudah. "Kami harapkan dengan adanya kelompok koperasi baru, memudahkan pembiayaan dan sebagainya, dalam rangka meningkatkan ekonomi banua kita, Kalsel Babussalam," ucapnya saat membuka bimbingan teknis (bimtek) pengembangan kehidupan berkoperasi di salah satu hotel di Banjarmasin pada hari Kamis. Dalam kegiatan bimtek tersebut, terdapat sebanyak 90 peserta yang diutus dari Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Mereka merupakan kelompok masyarakat yang terlibat dalam usaha dan akan mengikuti bimbingan selama dua hari, yaitu pada 15 dan 16 Agustus 2024. Yanuar menambahkan bahwa diharapkan para peserta dapat membentuk koperasi sebagai langkah untuk memajukan usaha masing-masing. Salah satu hal penting yang disampaikan adalah adanya kemudahan dalam mendirikan koperasi yang diatur oleh undang-undang Cipta Kerja. "Dulunya dibutuhkan 20 orang, sekarang dengan sembilan orang sudah bisa mendirikan koperasi," jelasnya. Lebih lanjut, Yanuar menjelaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, syarat untuk mendirikan koperasi menjadi lebih fleksibel. Dalam Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh minimal tiga koperasi. Ini adalah langkah yang signifikan dalam mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam koperasi. Yanuar juga menyoroti bahwa saat ini koperasi sudah dapat memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan rapat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam operasional koperasi di masa mendatang. Menurut data terbaru, jumlah koperasi di Kalimantan Selatan per Januari 2024 tercatat sebanyak 3.014 unit. Koperasi-koperasi tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di wilayah ini. Dari jumlah tersebut, terdapat 180 koperasi yang dibina oleh provinsi, dengan 144 koperasi di antaranya aktif, serta 36 koperasi yang tidak aktif. Informasi ini menunjukkan potensi penting dari koperasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. ANTARA