BENGKULU –
**Borneonews**, Mukomuko - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko di Provinsi Bengkulu telah berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Kota Mukomuko dan melibatkan pria berinisial JD, yang juga merupakan pengusaha kafe tersebut. Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, menyampaikan bahwa penangkapan JD bermula dari laporan yang diterima dari salah satu kepala desa di Kecamatan V Koto, yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman. Penangkapan terlapor terjadi pada tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi kafe tersebut. Iptu Achmad Nizar menjelaskan bahwa saat ini status JD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ia kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Mukomuko. Peristiwa yang menjerat JD terjadi pada tanggal 13 Agustus 2024, ketika ia menghubungi kepala desa korban untuk mengatur pertemuan di sebuah kafe di Kecamatan Kota Mukomuko. Dalam pertemuan tersebut, JD meminta uang sebesar Rp18 juta kepada korban jika ingin mendapatkan bantuan terkait masalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desanya. Ia memberikan ancaman akan melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri Mukomuko jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Dalam aksinya, JD mengklaim bahwa ia tidak mencatut nama pejabat dari Kejaksaan Negeri Mukomuko. Berdasarkan kesepakatan yang tercapai antara pelapor dan terlapor, JD menerima uang sebesar Rp5,5 juta, yang terdiri dari Rp3 juta yang diterima pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, dan Rp2,5 juta pada hari Kamis, 14 Agustus 2024. Dari total uang pemerasan sebesar Rp5,5 juta, tersangka telah menggunakan Rp3 juta untuk kepentingan pribadi, sementara Rp2,5 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Akibat tindakannya tersebut, JD dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Polisi juga sedang mendalami lebih dalam kasus ini untuk memastikan apakah ada oknum lain atau rekan tersangka yang terlibat. Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi, yang terdiri atas tiga saksi dari pihak pelapor, serta terlapor dan dua rekan terlapor. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ANTARA