JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi melimpahkan penyidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2024. Kuntadi menjelaskan bahwa penyidikan kasus LPEI oleh Kejaksaan Agung dimulai pada tahun 2021. Proses hukum yang melibatkan para tersangka telah disidangkan, dan hasilnya, sejumlah pihak telah diputus terbukti bersalah serta telah memiliki kekuatan hukum tetap. Laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI diterima oleh Kejaksaan Agung dari Kementerian Keuangan pada 18 Maret 2024. Laporan tersebut mencakup keterlibatan empat perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Kuntadi menambahkan, setelah penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menemukan bahwa KPK juga telah menangani kasus yang sama dengan cakupan yang lebih luas. Untuk efisiensi penanganan kasus, Kejaksaan Agung dan KPK sepakat agar kasus ini ditangani lebih lanjut oleh KPK. Kuntadi menyatakan bahwa dokumen-dokumen terkait penyidikan yang ada akan diserahkan kepada KPK dan komunikasi antara kedua lembaga akan tetap terjalin dengan baik. Kuntadi juga menegaskan bahwa tidak semua aspek dari perkara LPEI dilimpahkan kepada KPK. Terdapat beberapa perkara yang tetap berada di luar kewenangan KPK dan sedang dalam penanganan Kejaksaan Agung. Namun, penyidikan ini tetap akan dikoordinasikan dengan KPK sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi. Ia menambahkan, "Ada beberapa perusahaan yang juga sedang kami tangani yang belum ada irisan dengan KPK. Kami belum mengatakan tidak ada ya. Dalam perjalanannya nanti akan kita evaluasi terus. Apabila tetap ada irisan, kita akan konsisten untuk memberikan dukungan dan apa yang telah kita sepakati hari ini tetap akan kita laksanakan." Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung adalah hal yang biasa dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait kasus-kasus antikorupsi. Asep menekankan bahwa pelimpahan ini merupakan kesepakatan bersama yang bertujuan untuk penegakan hukum yang lebih luas, efisien, dan efektif. "Karena ada peluasan penanganan dan lain-lainnya, kemudian kami berdiskusi dalam penanganannya. Tentunya kami sepakati bahwa untuk penanganan perkaranya saat ini dilakukan oleh KPK, tetapi untuk ke depannya, kami juga akan terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung," ungkap Asep. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik antara kedua lembaga dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia. ANTARA