BANTEN –
**Borneonews**, Rangkasbitung - Pelayanan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Lebak, Banten, kini telah sepenuhnya menggunakan metode digital, termasuk menggunakan sistem kode respons cepat yang dikenal dengan nama Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, dalam sebuah pernyataan yang dibuat di Rangkasbitung. Dodi menjelaskan bahwa penerapan sistem digital untuk pembayaran pajak daerah melalui QRIS memberikan banyak kemudahan. Metode ini tidak dikenakan biaya dan efektif memutuskan interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak. Dengan mengurangi pertemuan fisik, kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat meningkat, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih baik. Implementasi sistem pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS sudah dimulai dua tahun yang lalu. Meskipun penggunaan QRIS sudah berjalan dengan baik, Bapenda menyadari perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar semakin familiar dengan sistem ini. Untuk itu, saat ini, pihaknya aktif melakukan edukasi dan sosialisasi di berbagai desa dan kecamatan, guna mendorong masyarakat agar terbiasa dalam menggunakan metode pembayaran pajak secara digital melalui QRIS. “Sosialisasi penggunaan QRIS kami lakukan saat pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat, khususnya dalam konteks pajak daerah,” ungkap Dodi. Lebak juga berhasil meraih prestasi dalam pelayanan digital. Pada tahun ini, kabupaten ini berhasil memperoleh juara kedua untuk kategori layanan penggunaan digital yang diadakan oleh Bank Indonesia. Selain itu, pada tahun 2023, Bapenda Kabupaten Lebak meraih juara pertama dalam lomba inovasi daerah (Linda) berkat inisiatif mencetak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online, yang manjur dalam memudahkan pembayaran pajak wilayah menggunakan sistem digital seperti QRIS. Dodi menambahkan bahwa di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak, pelayanan pembayaran pajak daerah sudah sepenuhnya menggunakan metode keuangan digital. Di samping itu, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui metode digital lainnya seperti Virtual Account atau m-banking. Penggunaan QRIS sendiri diakui sebagai sebuah kebanggaan bagi bangsa Indonesia, karena sistem ini terintegrasi dengan bank-bank, yang sangat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Dalam hal pencapaian target pajak daerah untuk semester II hingga 9 Agustus 2024, Bapenda menyatakan bahwa realisasi sudah mencapai Rp83 miliar, atau sekitar 43 persen dari total target yang ditetapkan sebesar Rp195 miliar. Meski demikian, Dodi mencatat bahwa pajak daerah mengalami penurunan, di mana ada pengurangan sebesar 2 persen dari pajak hiburan dan pajak parkir. “Kami akan terus berupaya keras agar hingga Desember mendatang, pajak daerah bisa terealisasi mencapai Rp195 miliar,” tutup Dodi. ANTARA